Pencabulan di Lampung Tengah

Rudapaksa Adik Tiri hingga Hamil 6 Bulan, YR Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara atau lebih lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Peristiwa rudapaksa adik tiri hingga hamil 6 bulan, YR terancam hukuman 15 tahun penjara. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun.

Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menyebut, pelaku YR dikenakan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun penjara atau lebih," tegas AKP Yuda Wiranegara, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Siswi SMP di Kotagajah Dihamili Kakak Tiri, Ternyata Ayah Korban Telah Gagahi Adik Kandung Pelaku

Baca juga: Kini Hamil 6 Bulan, Siswi SMP di Kotagajah Mengaku Dirudapaksa Kakak Tiri Sejak 2015 Silam

Seorang gadis di bawah umur di Lampung Tengah berinisial IU (15), telah dirudapaksa kakak tirinya, YR (21), lebih dari lima kali.

Peristiwa bejat sang kakak rudapaksa adik tiri tersebut dilakukan sejak Tahun 2015.

Atas perbuatan kakak tirinya itu, IU kini sedang mengandung enam bulan.

Berikut, sejumlah fakta yang terjadi dari kasus IU dirudapaksa kakak tirinya YR. 

1. Perut Membesar

Kasus IU dirudapaksa kakak tirinya terungkap setelah pihak keluarga melapor ke ke Unit PPA Polres Lampung Tengah dan LPA Lampung Tengah.

Baca juga: Angka Kekerasan Seksual Anak di Lampung Tengah Capai 97 Kasus, 17 Anak sampai Hamil dan Melahirkan

Baca juga: Cegah Covid-19, Mapolres Lampung Tengah Disemprot Disinfektan

Peristiwa rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan YR (21) kepada adik perempuan tirinya berinsial IU (15).

Peristiwa rudapaksa adik tiri oleh pelaku YR tersebut telah terjadi sejak 2015.

Aksi persetubuhan oleh YR dilaporkan kerabat IU karena mengetahui kondisi saudara perempuannya tersebut tengah mengandung hasil perbuatan kakak tirinya itu.

Keterangan Dw selaku pelapor mengatakan, keluarganya awalnya tak menyangka jika IU saat ini tengah mengandung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved