Pencabulan di Lampung Tengah

Siswi SMP di Kotagajah Dihamili Kakak Tiri, Ternyata Ayah Korban Telah Gagahi Adik Kandung Pelaku

ayah tiri pelaku yang merupakan ayah kandung korban juga telah menyetubuhi adik kandung pelaku YR.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan. Siswi SMP di Kotagajah Dihamili Kakak Tiri, Ternyata Ayah Korban Telah Gagahi Adik Kandung Pelaku 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Ibarat cerita perselingkuhan dalam kisah sinetron, aksi persetubuhan di dalam keluarga pelaku YR dan korban IU juga saling berhubungan.

Rupanya sebelum aksi YR yang menyetubuhi IU yang berstatus adik tirinya, ayah tiri pelaku yang merupakan ayah kandung korban juga telah menyetubuhi adik kandung pelaku YR.

Kronologis hubungan antara anak dan bapak itu, bermula saat PJ (57) menikahi ibu kandung YR dan adiknya (ibu YR telah meninggal).

Pasca meninggalnya ibu mereka, tinggal lah, ayah kandung PJ yang berstatus ayah kandung IU bersama-sama dengan YR dan adik kandungnya.

Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Sedang Hamil, Korban Dikubur Setengah Badan di Taman Tol Jagorawi

Baca juga: Pemuda di Pringsewu Diringkus Polisi, Rudapaksa ABG hingga Hamil 7 Bulan

Rupanya, PJ melakukan persetubuhan terhadap adik perempuan kandung YR.

Namun begitu, aksi persetubuhan tersebut lebih dahulu terungkap oleh pihak kepolisian Polsek Punggur.

Saat ini, ayah kandung korban IU telah lebih dahulu berurusan dengan pihak kepolisian karena menyetubuhi adik kandung pelaku YR, dan saat ini kasus tersebut tengah menjalani proses persidangan.

Dirudapaksa Sejak 2015

Oleh pelaku YR, korban diancam supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun, termasuk kerabatnya.

Jika perbuatan itu dilaporkan, korban mengatakan jika ia diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.

Baca juga: AMPI Lampung Tengah Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19 di Terbanggi Besar

Baca juga: BPBD Lampung Tengah Temukan Jenazah Korban Tenggelam di Aliran Sungai Way Pengubuan

Keterangan IU didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, awal mula perbuatan YR dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kotagajah, sejak 2015 lalu.

Saat itu korban yang memang tinggal satu rumah dengan pelaku, masuk ke dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan mengunci kamar.

"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur. Setelah itu (melakukan persetubuhan), dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa kalau tidak akan dipukul," terangnya.

Korban menerangkan, aksi rudapaksa itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku, dan menurut korban terakhir kali dilakukan September 2020 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved