Kasus Narkoba di Lampung
Sabu Seberat 3 Kg dari Sindikat Jaringan Lapas Rajabasa untuk Pesanan Tahun Baru
Dari ungkap kasus sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa, diketahui sabu seberat 3 kilogram untuk diedarkan di Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Jumat sekira pukul 10.00 WIB, tim menemukan keberadaan Faisol di Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung," ujar Rohmansyah, Selasa (29/12/2020).
Lanjutnya, saat dimintai keterangan, Faisol mengaku, jika ia yang memerintahkan Iskandar mengambil paket sabu dari seseorang.
"Faisol menerangkan, pengiriman dan penerimaaan paket sabu tersebut dilakukan atas perintah dari Mustafa Kamal dan Ahmad Affan, yang merupakan sesama napi."
"Mereka masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung karena perkara tindak pidana narkotika," tegas Rohmansyah.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga bungkus plastik warna hijau berlogo teh china merek CHINESE PIN WEI yang masing-masing di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat brutto 3.127,72 gram.
Lalu, kata Rohmansyah, barang bukti 10 unit ponsel, satu unit mobil Avanza warna hitam nopol BD 1383 CA, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna putih biru, dan uang tunai Rp 4 juta.
"Keenamnya dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
"Ancaman hukumannya maksimal yaitu hukuman mati," tandas Rohmansyah.
Jebak Kurir
Sebelum bongkar sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa, BNNP Lampung jebak kurir penerima di satu minimarket seputaran Natar.
Jelang tutup tahun 2020, BNNP Lampung ungkap sindikat peredaran sabu seberat 3 kilogram jaringan Lapas Rajabasa.
Kabag Umum BNNP Lampung Rohmansyah mengatakan, saat setelah mengamankan Usman Hakim (41) dan Yudi Harary (41) pihaknya langsung melakukan interogasi.
"Kedua perantara tersebut menerangkan, benar mereka adalah kurir narkotika jenis sabu asal Sumatera Utara yang akan mengantarkan dan menyerahkan sabu."
"Mereka akan menyerahkan sabu yang dibawa tersebut kepada seseorang di suatu lokasi di Lampung," ungkap Rohmansyah mewakili Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, Selasa (29/12/2020).
Kata dia, tim langsung melakukan pengembangan kasus, dan pada Jumat 11 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB di area parkir minimarket di Natar, Lampung Selatan.