Kasus Narkoba di Lampung

Sabu Seberat 3 Kg dari Sindikat Jaringan Lapas Rajabasa untuk Pesanan Tahun Baru

Dari ungkap kasus sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Rajabasa, diketahui sabu seberat 3 kilogram untuk diedarkan di Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
BNNP Lampung menghadirkan para tersangka, sindikat peredaran sabu seberat 3 kilogram jaringan Lapas Rajabasa saat pers rilis di kantor BNNP Lampung, Selasa (29/12/2020). Sabu Seberat 3 Kg dari Sindikat Jaringan Lapas Rajabasa untuk Pesanan Tahun Baru. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

"Tim lalu mengamankan seorang laki-laki yang akan menerima paket narkotika jenis sabu yang telah dibawa oleh Usman dan Yudi," jelas Rohmansyah.

Rohmansyah menerangkan, pria tersebut bernama Iskandar alias Eko.

"Setelah dimintai keterangan, Iskandar ini mengaku diperintahkan oleh Faisol Tanjung untuk menerima paket narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh orang yang akan datang," tegas Rohmansyah.

"Tersangka Iskandar menerangkan, jika Faisol merupakan keponakannya yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung karena perkara tindak pidana narkotika," tandas Rohmansyah.

Sebelumnya diberitakan, jelang tutup tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung ungkap sindikat peredaran sabu seberat 3 kilogram jaringan Lapas Rajabasa.

Kabag Umum BNNP Lampung Rohmansyah mengatakan, ungkap kasus jaringan Lapas Kelas I A Bandar Lampung Rajabasa ini berkat informasi dari masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu."

"Sabu tersebut dibawa kurir menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna hitam nopol BD 1383 CA dari Medan menuju Bandar Lampung," ungkap Rohmansyah mewakili Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, Selasa (29/12/2020).

Selanjutnya, kata Rohmansyah, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Lampung melakukan penyelidikan dan membagi tim patroli di Jalinsum dan Tol Lampung ruas Kayu Agung-Terbanggi Besar.

Serta, di beberapa titik rest area di sepajang Tol Lampung ruas Kayu Agung-Terbanggi Besar.

"Pada Jumat 11 Desember 2020 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Rest Area KM 215 Tol Kayu Agung-Bakauheni, Tulangbawang Barat, Lampung, petugas mendapatkan keberadaan mobil Avanza itu," sebut Rohmansyah.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan mobil tersebut dikendarai dua orang atas nama Usman Hakim dan Yudi Harary."

"Ditemukan juga barang bukti sebanyak 3 bungkus (3 kilogram sabu) besar berada di pijakan kaki penumpang depan sebelah kiri," jelas Rohmansyah.

Adapun identitas kedua orang tersebut, yakni Usman Hakim (41), warga Kota Kisaran Timur, Sumatera Utara dan Yudi Harary (41), warga Ratu Agung, Kota Bengkulu, Bengkulu, sebagai kurir pengantar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved