Berita Nasional

Isi Lengkap SKB tentang Pelarangan Kegiatan FPI

Pemerintah melarang aktivitas organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Berikut, isi lengkap SKB 6 menteri.

KOMPAS TV
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej saat membacakan Surat Keputusan Bersama atau SKB enam menteri/kepala lembaga terkait pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). 

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved