Tanggamus

Pemuda di Pugung Tanggamus Curi Tabung Elpiji Milik 2 Tetangganya

Keduanya sama-sama membuat laporan pada 31 Desember 2020 karena kehilangan tabung gas pada hari yang sama.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri
Polsek Pugung mengamankan tersangka pencurian tabung gas elpiji di Pekon Rantau Tijang, Pugung, Tanggamus. 

Polisi bersama warga mencari tabung gas dan akhirnya diketahui berada di rumah tersangka.

"Saat diamankan, tiga buah tabung gas milik korban Mardiana disembunyikan di rumah tersangka. Ia juga mengakui mengambil satu tabung milik Agus sehingga berjumlah empat," jelas Okta.

Tersangka mengaku melakukan pencurian bersama PE.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara PE masih dilakukan pencarian.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti tiga tabung gas milik Mardiana dan satu tabung gas milik Agus," kata Okta

"Terhadap tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Okta. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved