Penganiayaan di Bandar Lampung

2 Pembeli Cupang Saling Ejek Berujung Penusukan, Polisi Sita Pisau dan Batu

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Suhendra mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau, batu, dan kayu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Barang bukti pisau dan batu yang disita dari dua tersangka penganiayaan dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/1/2021). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang tersangka pengeroyokan berujung penusukan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Suhendra mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau, batu, dan kayu.

"Barang bukti pisau sepanjang kurang lebih 50 sentimeter, dua buah pecahan batu, dan tiga patahan dahan kayu," kata Edi, Senin (4/1/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Gara-gara Saling Ejek Ikan Cupang, Pemuda di Bandar Lampung Luka Tusuk

Baca juga: Tak Terima Ikan Cupangnya Disebut Cenang, Pemuda di Bandar Lampung Tusuk Sesama Pembeli

Edi menyebut, sejumlah barang bukti tersebut ditemukan berdasarkan keterangan pelaku dan korban.

Polisi mempersangkakan pelaku AJ dan BA dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, pelaku terancam pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara," kata Edi.

Saling Ejek

Saling ejek berujung penusukan terjadi di Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Senin (28/12/2020) dini hari.

Baca juga: Banyak Nakes Terjangkit Covid-19, Bandar Lampung Minta Jadi Prioritas Vaksin Sinovac

Baca juga: 8 Polisi Jaga Ketat Gudang Penyimpanan Vaksin Sinovac di Lampung

Pengeroyokan terjadi saat dua pemuda hendak membeli ikan cupang.

Peristiwa itu dipicu masalah sepele.

Dua tersangka penganiayaan dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/1/2021).
Dua tersangka penganiayaan dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Saat itu korban Andika Saputra (25) disebut mengejek kualitas ikan cupang yang hendak dibeli pelaku.

AJ (29), salah satu pelaku pengeroyokan, tersinggung dengan perkataan korban saat sedang memilih ikan cupang.

"Dia (korban) ngomong ikan saya ini bukan cupang, tapi ikan cenang," kata AJ, Senin (4/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved