Berita Nasional
Bocah SD Menangis Ketakutan Sambil Tunjuk Sosok Pria, Pelaku Akhirnya Diciduk Polisi
Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika korban berlari menuju rumahnya sambil menangis
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pengakuan pelaku
EK mengaku pertama kali melakukan aksinya pada 12 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.
Dalam melancarkan aksinya, EK mengiming-imingi anaknya dengan janji akan membelikan ponsel.
Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh jika menolak melayani pelaku.
"Saya juga mengancam akan membunuh anak saya jika tidak mau melayani," kata EK, Kamis (31/12/2020).
EK berdalih tak kuat menahan nafsu hingga tega melakukan aksinya.
Diketahui bahwa sang istri tengah sakit jantung.
Kronologi kejadian
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo menjelaskan, peristi itu bermula ketika korban sedang tidur siang di kamarnya.
Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dengan hanya memakai celana kolor warna hitam, tanpa baju.
Saat itu lah pelau mulai membujuk korban untuk melayaninya.
"Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban.
Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku," ujarnya.
Pelaku pun meminta korban untuk melepas pakaian.