Sidang ITE di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Sebar Konten Asusila di Facebook, Warga Lampung Selatan Divonis 2 Tahun Bui

Sebar konten asusila melalui akun Facebook, seorang warga Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama dua tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang telekonfrensi yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Hendri Wicaksono di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (4/1/2021). Dalam sidang, majelis hakim memvonis pelaku penyebar konten asusila di Facebook, yang merupakan warga Lampung Selatan, 2 tahun penjara. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebar konten asusila melalui akun Facebook, seorang pria asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama dua tahun.

Pria ini diketahui bernama Anton Sujarwo (31), warga Desa Sidoharjo, Way Panji, Lampung Selatan.

Anton divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan kesusilaan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Vanessa Angel Menanti Vonis Dugaan Penyebaran Konten Asusila

Baca juga: Razia Malam Tahun Baru di Pringsewu, Petugas Amankan Pasangan Asusila di Kamar Kos

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

"Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Hendro Wicaksono, Senin.

Selain itu, Hendro Wicaksono juga mengganjar pidana denda sejumlah Rp100 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.

Hendro Wicaksono menyatakan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," serunya.

Baca juga: BPBD Catat Terjadi 27 Kali Bencana Banjir di Bandar Lampung Sepanjang 2020

Baca juga: 2 Pelaku Ditangkap Tak Lama Setelah Tusuk Pemuda di Bandar Lampung

Majelis hakim pun menetapkan barang bukti dua akun Facebook bernama Anita Sari dan Nita Bohayy, satu akun WhatsApp, satu simcard, satu smartphone, 20 tangkapan layar di Facebook untuk dirampas dan dimusnahkan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved