Lampung Tengah

LPA Lamteng Dukung PP Kebiri, Kejahatan Asusila Anak Harus Ditindak Tegas

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menyambut positif keluarnya peraturan pemerintah (PP) yang ditandatangi Presiden Joko Widodo.

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono. LPA Lampung Tengah Imbau Orangtua Selalui Awasi Pergaulan Anak. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menyambut positif keluarnya peraturan pemerintah (PP) yang ditandatangi Presiden Joko Widodo terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan asusila terhadap anak.

Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, dengan ditandatangani PP Nomor 70 tanggal 7 Desember 2020 tersebut, bisa menjadi dasar hukum pemberian hukuman ekstra bagi para predator anak.

"LPA Lamteng sangat mengapresiasi keluarnya PP kebiri ini. Karena selama ini jaksa dan hakim belum berani menuntut dan memvonis tambahan hukuman kebiri bagi para predator anak karena PP-nya belum keluar, walaupun undang undangnya sudah ketok palu di tahun 2016 lalu," terang Eko Yuono, Senin (4/1).

Dengan keluarnya PP kebiri bagi para pelaku kejahatan asusila anak, lanjut Eko, tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa dan hakim untuk memberi tambahan hukuman kebiri untuk para tersangka kasus kejahatan asusila terhadap anak.

"Tentunya harapan LPA dan kita semua, dengan diberlakukannya PP kebiri ini, mudah-mudahan angka kejahatan asusila terhadap anak, khususnya di Lamteng turun jumlahnya," imbuhnya.

Namun begitu Eko Yuono berharap, peran serta pemerintah daerah dan semua stakeholder yang berkepentingan dalam hal tersebut, untuk sama-sama tidak tutup mata terkait tingginya angka kejahatan asusila terhadap anak.

"Untuk menurunkan angka kejahatan asusila terhadap anak di Kabupaten Lampung Tengah, perlu campur tangan kita semua, wabil khusus pemerintah daerah dan semua lapisan masyarakat," pungkasnya.

PP Nomor 70 Tanggal 7 Desember 2020 mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi eloktorik, rehabilitasi dan pengumuman identitas bagi pelaku kejahatan asusila terhadap anak. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved