Pencabulan di Tulangbawang
Pelaku yang Cabuli Anak Tiri di Tulangbawang Terancam 20 Tahun Bui dan Denda Rp 6 Miliar
Polisi akan mengenakan pasal berlapis terhadap ayah yang cabuli anak tiri berusia 10 tahun di Tulangbawang.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Berawal dari Mandi Sore
Peristiwa ayah cabuli anak tiri berusia 10 tahun di Tulangbawang terjadi pada Desember 2020.
Seorang ayah, Sd (34) di Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang tega cabuli anak tiri, inisial A, yang masih berusia 10 tahun, hingga lima kali berturut-turut.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengungkapkan, ibu korban menceritakan, aksi pencabulan tersebut dilakukan suaminya sekira pukul 16.05 WIB.
Ketika itu, korban hanya berdua saja dengan ayah tirinya di rumah.
Rohmadi menyebut, pelaku Sd menyuruh korban untuk segera mandi.
Tetapi korban menjawab nanti.
Sehingga, membuat ayah tirinya ini marah dan memaksa korban untuk segera mandi.
Korban pun langsung mandi setelah mendengar kemarahan ayah tirinya itu.
Seusai mandi, korban masuk ke kamar untuk berganti baju.
Belum sempat memakai baju, lanjut Rohmadi, ayah tirinya tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban yang hanya ditutup hordeng tanpa ada pintu.
"Ayah tiri ini langsung berbuat cabul, memegang alat kelamin korban sehingga korban kaget," kata AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).
Seketika itu, lanjut Rohmadi, Sd lantas mendorong korban ke kasur.
"Tersangka lalu menindih korban dan melakukan hubungan layakanya suami istri," terang AKP Rohmadi.
Mengeluh Sakit Perut