Pencabulan di Tulangbawang
Pelaku yang Cabuli Anak Tiri di Tulangbawang Terancam 20 Tahun Bui dan Denda Rp 6 Miliar
Polisi akan mengenakan pasal berlapis terhadap ayah yang cabuli anak tiri berusia 10 tahun di Tulangbawang.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polisi akan mengenakan pasal berlapis terhadap ayah yang cabuli anak tiri di Tulangbawang.
Seorang ayah, Sd (34) di Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang tega cabuli anak tiri, inisial A, yang masih berusia 10 tahun, hingga lima kali berturut-turut.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi menegaskan, pasal yang dikenakan ke pelaku yakni pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: BREAKING NEWS Cabuli Anak Tiri Berusia 10 Tahun, Ayah di Tulangbawang Diciduk Polisi
Baca juga: Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Tiri Sudah Dilakukan 20 Kali, Pertama Kali Saat Korban Masih SD
Adapun ancamannya, kata Rohmadi, pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Selain itu juga denda paling banyak Rp 6,6 miliar," tegas AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).
Ancam Anak Tiri
Sd (34), seorang ayah yang cabuli anak tiri di Tulangbawang, mengancam korban untuk tak menceritakan perbuatan bejatnya.
Seorang ayah, Sd (34) di Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang tega cabuli anak tiri, inisial A, yang masih berusia 10 tahun, hingga lima kali berturut-turut.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengungkapkan, ayah tiri korban selalu mengancam untuk tak cerita perbuatan bejatnya, baik ke ibu maupun bibiknya.
Baca juga: 57 Personel Polres Tulangbawang Terima Kenaikan Pangkat, Mulai Bintara Sampai Perwira
Baca juga: Bupati Winarti Kembali Tunda Rencana KBM Tatap Muka di Tulangbawang
Pelaku, kata Rohmadi, mengancam sambil menunjuk-nunjuk ke arah korban menggunakan jarinya.
"Hasil pemeriksaan oleh petugas kami, terungkap, aksi bejat ayah tirinya tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali."
"Pada Maret sebanyak 2 kali, Oktober sebanyak 1 kali dan Desember sebanyak 2 kali, semuanya di tahun 2020," ungkap AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).
Saat ini pelaku sudah ditahan di mapolsek Dente Teladas.