Pencabulan di Tulangbawang

Pelaku yang Cabuli Anak Tiri di Tulangbawang Terancam 20 Tahun Bui dan Denda Rp 6 Miliar

Polisi akan mengenakan pasal berlapis terhadap ayah yang cabuli anak tiri berusia 10 tahun di Tulangbawang.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang ayah yang cabuli anak tiri di Tulangbawang terancam 20 tahun bui dan denda Rp 6 miliar. 

Aksi ayah di Tulangbawang cabuli anak tiri berusia 10 tahun terbongkar setelah keluhan sakit perut.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengungkapkan, korban A mengeluhkan sakit perut kepada ibunya.

Karena curiga, ibu korban lalu bertanya kepada korban perihal sakit yang diderita korban.

Betapa kagetnya ibu korban, ketika A menjawab jika ia sudah dinodai oleh ayah tirinya.

"Mendengar pengakuan A, ibu korban langsung naik pitam."

"Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Dente Teladas pada Minggu (03/01/2021) siang," papar AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang tega cabuli anak tiri yang masih berusia 10 tahun.

Aksi cabul Sd (34) terhadap anak tirinya, inisial A, bahkan terjadi tak hanya sekali.

Sd mencabuli anak tirinya itu hingga lima kali berturut-turut.

Polisi akhirnya menangkap pelaku pencabulan tersebut setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban.

"Tersangka ditangkap Senin (04/01/2021), pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan."

"Dia (pelaku) ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Gedung Meneng," ungkap Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (05/01/2021).

Baca juga: Aksi Ayah Cabuli Anak Tiri di Tulangbawang Terbongkar Karena Keluhan Sakit Perut

Baca juga: Bupati Tulangbawang Siap untuk Disuntik Vaksinasi Covid-19, Winarti: Dahulukan Nakes

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved