Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Penuhi Tuntutan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Diskualifikasi Eva Dwiana

Tuntutan pelapor paslon Yutuber agar Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana, dalam sidang sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM dikabulkan majelis.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Suasana sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021). Dalam sidang tersebut, Bawaslu penuhi tuntutan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo untuk diskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tuntutan pelapor paslon Yutuber agar Bawaslu Lampung diskualifikasi Eva Dwiana, dalam sidang sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM dikabulkan majelis sidang.

Majelis sidang sengketa kabulkan tuntutan pelapor untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran TSM sebagai terlapor.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

"Mengingat dan memutuskan  serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah, Rabu.

Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuh Fatikhatul Khoiriyah.

Sidang pembacaan putusan sengketa penanganan dugaan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 dijaga ketat aparat keamanan.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Randu Garden Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

Pantauan Tribunlampung.co.id,  gabungan TNI-Polri dari Polresta Bandar Lampung dan Kodim 0410 Bandar Lampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Satu unit kendaaran Baracuda pun disiapkan guna mengantisipasi jika terjadi  hal-hal yang tidak diinginkan dalam sidang tersebut.

Akses jalan menuju Hotel Bukit Randu ditutup sementara guna kelancaran sidang pembacaan putusan.

Dalam sidang tersebut tak terlihat adanya  masa pendukung dari kedua kubu yang datang

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 Dimulai

Sidang putusan sidang  penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 dimulai.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Keenam anggota majelis itu yakni, Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.

Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor  pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis kemudian langsung dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.

"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar, " ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved