Pilkada Bandar Lampung 2020

Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, Begini Kata KPU Bandar Lampung

Dedy menjelaskan, ada waktu tiga hari kerja bagi KPU menanggapi hasil putusan majelis persidangan, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi saat ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021). KPU Bandar Lampung akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung terkait hasil putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020. 

"Kalo untuk itu, kita pelajari dulu dan kita lihat nanti seperti apa," kata Fery Triatmojo.

Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

6 Penyebab Eva Didiskualifikasi

Majelis sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Putusan tersebut didasari fakta-fakta dan alat bukti yang masuk dalam pertimbangan putusan.

Dalam Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-4W/08.00/XII/2020 tentang Putusan, Bawaslu Lampung mencatat ada enam poin kasus yang terbukti TSM yang menjadi dasar pertimbangan putusan.

Pertama, telah ditemukan 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung seluruhnya secara merata telah menerima bantuan sosial atas bencana Covid-19 yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Bandar lampung dengan melibatkan setiap instansi, termasuk ketua RT.

Kedua, pembagian uang Rp 200 ribu kepada kader PKK di dua kecamatan.

Ketiga, ketua PKK Bandar Lampung adalah calon wali kota Bandar Lampung.

Keempat, berdasarkan perolehan suara rekapitulasi KPU Bandar Lampung, paslon meraih suara terbanyak dengan kemenangan di seluruh kecamatan.

Kelima, terdapat fasilitas rapid test bagi saksi pasangan calon yang hanya terinformasi kepada saksi dari pasangan calon nomor 03.

Keenam, disamping fakta tersebut, baik pelapor atau terlapor serta saksi dan alat bukti, termasuk lembaga terkait, menerangkan beberapa peristiwa hukum yang tumpang tindih sehingga menjadi penilaian majelis.

Keenam poin tersebut menjadi dasar pertimbangan majelis sidang dalam memutuskan untuk menganulir kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.

Sementara fakta dan alat bukti pendukung lainnya telah diurai dalam persidangan.

Oleh karena itu, ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan diskualifikasi atau pembatalan paslon nomor 03 sebagai paslon di Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Memutuskan, menyatakan terlapor (Eva Dwiana-Deddy Amarullah) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, berupa perbuatan menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya, untuk memengaruhi penyelenggara pemulihan. Menyatakan membatalkan paslon nomor 03 dan memerintahkan KPU Bandar Lampung membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan," pungkas Khoiriyah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved