Pilkada Bandar Lampung 2020

Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, Begini Kata KPU Bandar Lampung

Dedy menjelaskan, ada waktu tiga hari kerja bagi KPU menanggapi hasil putusan majelis persidangan, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi saat ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021). KPU Bandar Lampung akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung terkait hasil putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020. 

Komentar Eva Dwiana

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung terpilih 2021-2025 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal itu berdasarkan sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

Menanggapi itu, Eva Dwiana meminta kepada setiap pendukungnya untuk tetap tenang.

"Seluruh masyarakat pendukung Bunda (sapaan akrabnya), Bunda meminta agar tetap tenang," kata Eva Dwiana.

"Jangan ada keributan dalam bentuk apa pun. Sehingga tidak ada konflik di kalangan masyarakat," lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan melayangkan keberatan dengan tahapan hukum yang berlaku.

"Upaya hukum akan dilakukan di MA (Mahkamah Agung)," imbuh Eva Dwiana.

"Bunda yakin semua masyarakat paham apa yang terjadi, dan semua pasti yang terbaik hadir," sebutnya.

Eva Dwiana pun meminta dukungan dan doa setiap masyarakat Bandar Lampung.

Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Sidang memutuskan untuk mengabulkan tuntutan pelapor yakni pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) atas sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM terhadap calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Artinya, sidang juga menganulir kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Mengingat dan memutuskan  serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Fatikhatul Khoiriyah yang juga ketua Bawaslu Lampung ini.

Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuhnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved