Pilkada Bandar Lampung 2020

Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, Begini Kata KPU Bandar Lampung

Dedy menjelaskan, ada waktu tiga hari kerja bagi KPU menanggapi hasil putusan majelis persidangan, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi saat ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021). KPU Bandar Lampung akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung terkait hasil putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung akan berkonsultasi dengan KPU Lampung terkait hasil putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020, Lampung.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu setelah menerima salinan putusan dari Bawaslu Lampung.

"Kita akan lakukan konsultasi kepada KPU Provinsi terkait tindak lanjutnya. Ini putusan yang cukup mengejutkan semua pihak. Tapi tetap kita hargai keputusan secara kelembagaan," ujar Dedy Triyadi saat ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari putusan tersebut.

Dedy menjelaskan, ada waktu tiga hari kerja bagi KPU menanggapi hasil putusan majelis persidangan, dalam hal ini Bawaslu Lampung.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Kota.

"Iya, KPU wajib menindaklanjuti keputusan majelis. Maka dari itu, kita akan pelajari dulu, kita dengar. Itu yang masih akan kita bahas. Pertimbangannya seperti apa, nanti kita konsultasikan ke KPU Provinsi," jelas Dedy Triyadi.

Kendati demikian, dia menyebut ada dua cara guna menyikapi putusan tersebut.

Yakni menolak dengan alasan atau mengikuti sanksi pembatalan sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Namun, Dedy masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait dua kemungkinan tersebut.

"Iya nanti kita kan harus pelajari dan konsultasikan dulu seperti apa," tandas Dedy Triyadi.

Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.

"Pada prinsipnya kita masih menunggu salinan putusannya, kemudian kita akan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi," ujar Fery Triatmojo,

Fery mengaku belum dapat memberikan jawaban terkait tindak lanjut dari putusan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved