Bandar Lampung
Flyover Sultan Agung Baru Separuh Jalan, Kontraktor Terancam Denda
Kontraktor pelaksana konstruksi flyover perlintasan sebidang rel kereta api di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung itu terancam terkena denda.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lambatnya progres pembangunan flyover Sultan Agung bakal berujung denda.
Kontraktor pelaksana konstruksi flyover perlintasan sebidang rel kereta api di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung itu terancam terkena denda.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan, proyek senilai Rp 35 miliar itu berdasarkan addendum akan selesai pada akhir Desember 2020 lalu.
Namun, hingga kini progresnya baru separuh jalan alias 50 persen.
Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Pembangunan Flyover Sultan Agung Baru Setengah Jalan
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Herman HN Perkirakan Flyover Sultan Agung Selesai Januari 2021
Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 56 ayat 2, denda yang diatur ialah sebesar 1/1.000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak.
Sementara, merujuk pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010, maksimal waktu pemberian satu kali keterlambatan adalah 50 hari.
Dengan analogi tersebut, jika pembangunan flyover Sultan Agung tidak selesai selama total waktu yang teradendumkan, PT Adiguna Anugrah Abadi terancam sanksi denda sebesar 1/1.000 dikali sisa nominal persentase anggaran per harinya.
"Kontraktor flyover Sultan Agung adendum waktu," kata Iwan Gunawan ditemui di lingkungan kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (6/1/2020).
Menurut Iwan, pihak kontraktor tidak akan disanksi blacklist akibat keterlambatan tersebut.
Baca juga: FOTO Sidang Anulir Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung
Baca juga: Fakta-fakta Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Simak Pertimbangannya
"Tidak akan di-blacklist, tetapi akan dikenai denda berdasarkan perbandingan waktu dengan progres yang belum diselesaikan," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Sutarno selaku pengawas pelaksana konstruksi PT Adiguna Anugerah Abadi untuk pengerjaan flyover Sultan Agung membenarkan keterlambatan tersebut.
Dia mengatakan, progres pembangunan flyover Sultan Agung saat ini baru mencapai 50 persen.
"Per akhir tahun kemarin, progres pembangunan sudah 50 persen," kata dia.
Dia memprediksi flyover tersebut akan rampung pada akhir Februari 2021 nanti.
Saat ini pihaknya masih memasang girder dan mengerjakan pembatas jalan di bawah ruas flyover.
Menurut Sutarno, ada banyak kendala yang menyebabkan progresnya melambat.
"Kendala yang dihadapi banyak sekali, baik keramaian arus lalu lintas hingga pandemi Covid-19 yang berkepanjangan," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)