Pilkada Bandar Lampung 2020
Kata Eva Dwiana Seusai Disebut Lakukan Pelanggaran TSM
Sebagai tindak lanjut, Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan melayangkan keberatan dengan tahapan hukum yang berlaku.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuhnya.
Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 itu berlangsung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya, yakni Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya, dan Tamri.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pelapor yakni paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Berikut fakta-fakta yang terjadi dari sidang putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
1. Dihadiri kuasa hukum pelapor dan terlapor
Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 tak dihadiri para pasangan calon.
Yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Kedua paslon tersebut diWakilkan kuasa hukum masing-masing dalam sidang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.
Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.
Sidang dibuka oleh ketua majelis yang kemudian langsung dilanjutkan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.
"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.
2. Sidang dijaga ketat