Pilkada Bandar Lampung 2020

Kata Eva Dwiana Seusai Disebut Lakukan Pelanggaran TSM

Sebagai tindak lanjut, Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan melayangkan keberatan dengan tahapan hukum yang berlaku.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi. Calon wali kota Bandar Lampung terpilih 2021-2025 Eva Dwiana memberikan tanggapan terkait sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020. 

"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuhnya.

Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 itu berlangsung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya, yakni Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya, dan Tamri.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pelapor yakni paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).

Berikut fakta-fakta yang terjadi dari sidang putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

1. Dihadiri kuasa hukum pelapor dan terlapor

Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 tak dihadiri para pasangan calon.

Yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Kedua paslon tersebut diWakilkan kuasa hukum masing-masing dalam sidang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.

Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.

Sidang dibuka oleh ketua majelis yang kemudian langsung dilanjutkan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.

"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.

2. Sidang dijaga ketat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved