CPNS 2021
Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Diberi Kesempatan hingga 3 Kali
Mendikbud Nadiem Makarim memastikan, seluruh guru honorer tetap bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 dalam rekrutmen CPNS 2021.
Maka yang diangkat menjadi PPPK sesuai dengan yang lulus tes.
"Walaupun kapasitasnya 1 juta. Kalau yang lulus tes 1 juta, berarti 1 juta yang akan diangkat."
"Kalau yang lulus tes 100 ribu, berarti 100 ribu yang akan diangkat. Kalau yang lulus tes 200 ribu, maka 200 ribu yang akan diangkat," jelas Nadiem.
Ia juga meminta masyarakat mengerti mengenai mekanisme perekrutan guru PPPK ini.
Meski begitu, dirinya memastikan seluruh guru honorer bisa mengikuti tes ini. Bahkan diberikan kesempatan hingga tiga kali.
"Semuanya bisa mengikuti tes tersebut."
"Semua guru honorer akan diberikan kesempatan bukan hanya satu kesempatan, tapi sampai tiga kesempatan," pungkas Nadiem Makarim.
Kekurangan Guru
Terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono mengatakan, rekrutmen satu juta guru PPPK dilakukan karena saat ini muncul keluhan kekurangan guru dan tak meratanya distribusi guru di daerah.
"Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah," kata Paryono.
Oleh karena itu, kata dia, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK pun dinilai tepat.
Para guru yang direkrut melalui skema PPPK haknya tidak berkurang sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," kata Paryono.
Adapun PPPK pada tahun 2021 terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata dia, disebutkan bahwa pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (Civil Servants) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK (Government Workers).