Pilkada Bandar Lampung 2020
Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, Yusuf Kohar Malah Bersemedi
Yusuf Kohar mengaku sedang menenangkan diri sembari melihat kondisi dan situasi politik pasca putusan tersebut.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Calon Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar masih enggan berkomentar menyusul putusan Bawaslu Lampung terkait sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020.
Yusuf Kohar mengaku sedang menenangkan diri sembari melihat kondisi dan situasi politik pasca putusan tersebut.
"Kita belum bisa menanggapi dulu. Saat ini kita lagi bersemedi," seloroh Yusuf Kohar melalui sambungan telepon, Kamis (7/1/2021).
Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Putusan diskualifikasi tersebut merupakan hasil dari sidang sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Sidang itu terjadi atas gugatan pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Atas putusan tersebut, Bawaslu Lampung meminta KPU Bandar Lampung membatalkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Laporkan Bawaslu ke DKPP
Tim kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah mematangkan persiapan untuk melakukan upaya hukum pasca putusan Bawaslu yang mengabulkan tuntutan paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Bawaslu Provinsi Lampung mengabulkan tuntutan dengan mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam sidang sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020, Rabu (6/1/2021).
"Sekarang kita sedang fokus terkait upaya hukum," ujar kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus, Kamis (7/1/2021).
Yunus menuturkan, pihaknya juga berencana untuk melaporkan Bawaslu Provinsi Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan tersebut.
Saat ini, pihaknya sedang mempelajari sekaligus menilai kinerja Bawaslu Provinsi Lampung selama proses persidangan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kita akan melakukan penilaian terhadap komisioner Bawaslu, apakah ada sikap dan tindakan mereka yang merendahkan martabat dan marwah kelembagaan Bawaslu. Bila hasil penilaian kita Bawaslu bermasalah terkait dengan etik, pasti akan kita bawa ke DKPP," jelas M Yunus.