Pilkada Bandar Lampung 2020

Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, Yusuf Kohar Malah Bersemedi

Yusuf Kohar mengaku sedang menenangkan diri sembari melihat kondisi dan situasi politik pasca putusan tersebut.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Calon wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar mengaku sedang menenangkan diri sembari melihat kondisi dan situasi politik. 

Bahas Nasib Eva

KPU Bandar Lampung bersama KPU Provinsi Lampung mulai membahas nasib paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Kamis (7/1/2021).  

Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2020 dianulir pasca putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM, Rabu (6/1/2021).

Putusan Bawaslu dalam sengketa tersebut yakni mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang terbukti melakukan pelanggaran TSM.

Pembahasan tersebut digelar dengan kegiatan konsultasi berjenjang guna menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, konsultasi itu digelar di ruang aula kantor KPU Provinsi Lampung.

Lima komisioner KPU Bandar Lampung hadir.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi didampingi anggota Fery Triatmojo, Robiul, Hamami, dan Ika Kartika.

Mereka disambut tujuh komisioner KPU Lampung.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami didampingi anggota, yakni Antoniyus, M Tio Aliansyah, Ismanto, Agus Riyanto, Ali Sidik, dan Titiek Sutriningsih.

KPU Bandar Lampung berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung guna menindaklanjuti putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020.

Dedy Triyadi mengatakan, konsultasi dilakukan setelah menerima salinan putusan dari Bawaslu Provinsi Lampung.

"Kita akan lakukan konsultasi kepada KPU Provinsi terkait tindak lanjutnya. Ini putusan yang cukup mengejutkan semua pihak. Tapi tetap kita hargai keputusan secara kelembagaan," ujar Dedy Triyadi,  Rabu (6/1/2021).

Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari putusan tersebut.

Dedy menjelaskan, ada waktu tiga hari kerja untuk KPU memberikan menanggapi hasil putusan oleh majelis persidangan, yang dalam hal ini Bawaslu Provinsi Lampung.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Kota.

"Iya, KPU wajib menindaklanjuti keputusan majelis. Maka dari itu kita akan pelajari dulu, kita dengar. Itu yang masih akan kita bahas. Pertimbangannya seperti apa, nanti kita konsultasikan ke KPU Provinsi," jelas Dedy Triyadi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved