Korupsi Diskes Lampung Utara
Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Terima Putusan Majelis Hakim
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara Eka Antoni menyatakan terima.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara Eka Antoni menyatakan terima.
"Tidak banding yang mulia, terima (putusan)," sebut Eka Antoni dalam sidang telekonferensi, Kamis (7/1/2021).
Sementara dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah menuturkan, perbuatan terdakwa bermula mendapat dana BOK 2017 senilai Rp 429.660.000 yang dicairkan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Baca juga: Kasus Korupsi BOK Diskes Lampung Utara, Maya Metissa Diganjar 4 Tahun Penjara
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Plt Kepala Puskes di Lampung Utara Terbukti Korupsi Dana BOK, Divonis 1 Tahun Bui
"Pada triwulan I Rp 31.224.000, triwulan II Rp 72.425.000, triwulan III Rp 97.110.000, dan triwulan IV Rp 228.901.000 yang kemudian anggaran dana BOK Tahun Anggaran 2017 tersebut telah terserap oleh Puskesmas Ogan Lima sebesar 100 persen," ungkap Hardiansyah.
Hardiansyah menuturkan, mekanisme pencairan anggaran dana BOK TA 2017 oleh Puskesmas Ogan Lima yaitu dilakukan melalui pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara.
"Saksi Novrida Nunyai selaku Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara membawa dua lembar kuitansi penerimaan dana BOK," ujar Hardiansyah.
Kemudian, pada saat mengambil dana BOK tahun 2017 tersebut, saksi Nurhayati selaku bendahara Puskesmas menerima uang tidak sesuai seperti nilai yang tertera dalam NPD dan kuitansi pembayaran.
Karena telah dipotong oleh saksi Novrida Nunyai sekitar 10 persen.
"Akan tetapi, saksi Nurhayati ataupun terdakwa tetap menandatangani kuitansi penerimaan dan tetap mengisi nilai uang di lembar kuitansi penerimaan sesuai NPD yang diajukan oleh Puskesmas Ogan Lima," kata Hardiansyah.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PAD Minerba, Kabid di BPPRD Lampung Selatan Kembali Dipanggil Kejati
Baca juga: Pemuda Asal Bandar Lampung Sabet Putra Pariwisata Indonesia 2020, Daffa: Persiapan hanya 3 Hari
Sehingga, total dana BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 yang telah dicairkan oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara dan diterima dan diambil oleh saksi Nurhayati selama triwulan I, II, dan III dan diterima dan diambil oleh terdakwa pada triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp 429.660.000.
"Selanjutnya dana BOK yang diambil saksi Nurhayati sebesar Rp 64.500.000 pada triwulan II yang seharusnya 72.425.000 yang telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai," ucap Hardiansyah.
"Kemudian atas permintaan terdakwa, agar dana BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 tersebut untuk ditransfer ke Rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 3 Mei 2017 sebesar Rp 64.500.000," imbuh Hardiansyah.
Setelah itu terdakwa menyerahkan dana kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 35.000.000 agar dibagikan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan dan pembayaran pajak.
"Kemudian pada saat pengambilan triwulan III di Dinas Kesehatan Lampung Utara pada 6 September 2017 yang diambil secara tunai sebesar Rp 87.300.000 yang seharusnya 97.110.000,00 karena telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai," terang Hardiansyah.
Hardiansyah menuturkan, terdakwa kemudian meminta secara tunai uang tersebut kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 87.300.000.
Kemudian, pada Oktober 2017 terdakwa menyerahkan kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 61.000.000 untuk diserahkan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan.
"Pada pencairan dana BOK triwulan IV tahun 2017 yang mengambil langsung dana BOK tersebut di Dinas Kesehatan Lampung Utara adalah terdakwa sendiri sebesar Rp 206.000.000.
"Seharusnya (pencairan) Rp 228.901.000 dan telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai Rp 22.901.000," ucap Hardiansyah.
Masih kata JPU, terdakwa memindahkan dana BOK tersebut ke rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 11 Desember 2017 sebesar Rp 150.000.000.
Kemudian, terdakwa menyerahkan dana BOK pada saksi Nurhayati sebesar Rp 55.499.000.
"Lalu saksi Nurhayati menyerahkan dana BOK pada pemegang program sebesar Rp 49.499.000 dan sisanya Rp 6 juta digunakan untuk membayar pajak," tandas Hardiansyah.
JPU Pikir-pikir
Hukuman pidana terhadap terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara kurang dari dua bulan, JPU pilih pikir-pikir.
JPU Hardiansyah menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Eka Antoni.
"Kami menyatakan pikir-pikir karena terhadap putusan tersebut," ungkap Hardiansyah, Kamis (7/1/2021).
Kata Hardiansyah pihaknya menyatakan pikir-pikir lantaran akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.
"Kami harus melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu untuk selanjutnya kami mengambil sikap atau keputusan apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut," sebutnya.
Hardiansyah mengatakan, tuntutan sebelumnya pihaknya meminta agar terdakwa diganjar hukuman selama satu tahun dua bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
"Selain itu meminta agar terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair enam bulan," tandasnya.
Dikurangi Selama Tahanan Kota
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kurangi putusan pidana terhadap terdakwa korupsi dana BOK, Eka Antoni dikurangi selama menjadi tahanan kota.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan menimbang terdakwa ditahan sebagai tahanan kota.
"Maka lamanya tahanan kota kami kurangkan dari seluruhnya menjadi seperlima," sebutnya, Kamis (7/1/2020).
Masih kata Efiyanto, untuk tahanan rumah dikurangi sepertiga dari hukuman yang diputuskan.
"Hal ini memperhatikan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.
Pertimbangan Majelis Hakim
Masa pengabdian 35 tahun sebagai PNS menjadi satu di antara pertimbangan hakim dalam memvonis eks Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara, Eka Antoni.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengatakan, dalam memutuskan pidana terhadap terdakwa Eka Antoni pihaknya melakukan sejumlah pertimbangan.
"Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi," ujarnya, Kamis (7/1/2021).
Masih kata Efiyanto, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa menjabat sebagai PNS 35 tahun, menyesali perbuatannya dan menitipkan uang untuk dirampas sebagai uang pengganti," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sempat jalani operasi jantung di Bandung, mantan Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara diganjar hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Mantan Plt Kepala Puskesmas ini bernama Eka Antoni SKM warga desa Pekurun, kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan, terdakwa Eka Antoni terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama melakukan korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Lampung Utara tahun anggaran 2017.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.
"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," seru Efiyanto, Kamis.
Tak hanya itu, Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 60 juta.
"Dengan ketentuan tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama satu bulan," imbuh Efiyanto.
Efiyanto menambahkan, terdakwa juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 118.417.184.
"Memerintahkan kepada JPU untuk menyetorkan uang titipan terdakwa sebesar Rp 118 juta sebagai uang pengganti," tandasnya.
Diketahui sidang perkara Eka Antoni sempat tertunda beberapa kali lantaran terdakwa sakit jantung.
"Iya terdakwa sakit dan sempat menjalani operasi," ungkap JPU Hardiansyah.
Baca juga: SD Immanuel Bandar Lampung Akan Lakukan Pembagian Hasil Belajar dengan 2 Cara
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/terdakwa-korupsi-dana-bok-lampung-utara-terima-putusan-majelis-hakim.jpg)