Bandar Lampung
Perkara Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Disidang Pekan Depan
Mustafa dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (18/1/2021) pekan depan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menetapkan waktu sidang perdana perkara dugaan gratifikasi fee proyek Lampung Tengah dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Mustafa dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (18/1/2021) pekan depan.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan jadwal sidang atas perkara Mustafa dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.
"Sudah ditetapkan sidang dilaksanakan pada Senin, 18 Januari 2021," ungkap Hendri, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Terima Salinan Berkas Perkara, PH Mustafa Tunggu Proses Persidangan di PN Tanjungkarang
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke PN Tanjungkarang
Selain penetapan sidang, Hendri mengaku majelis hakim yang akan menyidangkan terdakwa juga sudah ditunjuk.
"Ada lima majelis hakim yang akan menangani perkara ini," sebutnya.
Kelima hakim tersebut yakni Efiyanto, Siti Insirah, Gustina Aryani, Abdul Gani, dan Edi Purbanus.
"Ketua majelis hakim Efiyanto," tegasnya.
Hendri menambahkan, sidang akan dilaksanakan secara telekonferensi.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Hadirkan 3 Pelaku Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Depan SPBU Campang Raya
Baca juga: Pondok Pesantren Nashihudin Bandar Lampung Gelar Doa Bersama untuk Pasangan Eva-Deddy
Terdakwa Mustafa mengikuti jalannya sidang dari Lapas Sukamiskin.
"Sesuai dengan aturan, sidang akan dilaksanakan secara daring," tandasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap fee proyek Lampung Tengah atas tersangka eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang.
Pantauan Tribunlampung.co.id, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK tiba di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan mengendarai mobil Honda Mobilio warna hitam pukul 09.34 WIB.
Tim JPU KPK yang terdiri dari tiga orang ini menurunkan dua koper berisi berkas perkara dari bagasi mobil.
Koper tersebut dibawa ke dalam ruang PTSP PN Tanjungkarang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pelimpahan berkas perkara Mustafa.
"Ya hari ini Senin (11/01/2021) tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa ke PN Tipikor Tanjungkarang Lampung," ungkap Ali. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
