Kasus Suap Lampung Tengah
Terima Salinan Berkas Perkara, PH Mustafa Tunggu Proses Persidangan di PN Tanjungkarang
PH Mustafa, Ajo Supriyanto mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima salinan berkas perkara Mustafa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terima salinan berkas perkara, Penasihat Hukum (PH) Mustafa tunggu proses persidanggan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
PH Mustafa, Ajo Supriyanto mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima salinan berkas perkara Mustafa.
"Saya mewakili tim kuasa hukum menerima salinan berkas perkara langsung dari JPU KPK," ujarnya, Senin (11/1/2021).
Lanjutnya, seusai menerima berkas perkara ini pihaknya tinggal menunggu perkara ini diregestrasi oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa hanya Dijerat Dakwaan Gratifikasi
Baca juga: Limpahkan Berkas Mustafa ke PN Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Persidangan Secara Online
"Kami tinggal menunggu perkara ini diregestrasi kemudian ikuti proses persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang," imbuhnya.
Ajo menegaskan dalan proses persidangan nantinya pihaknya akan membuka semua keterangan yang ada.
"Kami buka seterang-terangnya di Pengadilan, kami akan menyiapkan saksi saksi termasuk ahli dalam persidangan," tegasnya.
Ditanya soal sidang akan dilaksanakan secara daring, Ajo mengaku agak kesulitan dalam mengikuti sidang tersebut.
"Secara teknis proses sidang daring ini agak menjadi persoalan karena koneksi belum tentu apa yang disampaikan terang padahal nanti kami banyak berinteraksi dalam persidangan dan banyak yang akan ditanyakan," sebutnya.
"Mudah-mudahan ini tidak ada masalah, dan saya sampaikan jangan sampai ada kendala saat persidangan," imbuhnya.
Baca juga: Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, Yutuber Tarik Laporan PHP di MK
Baca juga: Hilangkan Jejak, Pelaku Pencurian di Minimarket di Bandar Lampung Rusak Kamera CCTV
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara Mustafa.
"Saat ini sudah diterima, nanti segera ditunjuk Majelis Hakimnya dan jadwal sidangnya," tandasnya.
Pasal Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya jerat pasal gratifikasi dalam perkara jilid II eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.