Kasus Suap Lampung Tengah

Terima Salinan Berkas Perkara, PH Mustafa Tunggu Proses Persidangan di PN Tanjungkarang

PH Mustafa, Ajo Supriyanto mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima salinan berkas perkara Mustafa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Berkas perkara Mustafa. Terima Salinan Berkas Perkara, PH Mustafa Tunggu Proses Persidangan di PN Tanjungkarang 

"Karena situasi kondisi covid kami memohon persidangan online untuk pak Mustafa," tuturnya.

Taufiq mengatakan jika masa tahanan Mustafa di Lapas Sukamiskin akan berakhir pada 16 Februari 2021.

Disinggung setelah masa pidana pertama Mustafa selesai, Taufiq mengaku akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Kami liat persidangan, jika ada kendala sampai masa (pidana) berakhir nanti kami koordinasi dengan Pengadilan jika memungkin pak Mustafa disidangkan secara langsung," tandasnya.

Berkas Setebal 50 Cm

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan dan mendaftarkan berkas perkara eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).

Pantauan Tribunlampung.co.id, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dipimpin oleh Taufiq Ibnugroho.

Tim melimpahkan berkas perkara yang terdiri dari satu berkas perkara yang dilengkapi keterangan saksi setinggi 50 centimeter.

Selain itu juga diserahkan berkas perkara ringkasan serta softcopy dalam bentuk disk.

Setelah didaftarkan berkas perkara dibawa oleh petugas untuk diproses.

Petugas pun sempat kebingungan saat hendak membawa.

Hingga akhirnya satu petugas mengangkat berkas dakwaan tersebut meski sempat kewalahan.

Sementara Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan terdakwa Mustafa dijerat pasal gratifikasi.

Terdiri dari pertama pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved