Kasus Suap Lampung Tengah

Terima Salinan Berkas Perkara, PH Mustafa Tunggu Proses Persidangan di PN Tanjungkarang

PH Mustafa, Ajo Supriyanto mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima salinan berkas perkara Mustafa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Berkas perkara Mustafa. Terima Salinan Berkas Perkara, PH Mustafa Tunggu Proses Persidangan di PN Tanjungkarang 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya mendakwa Mustafa dengan pasal 12 a, pasal 11 dan Pasal 12 B.

"Untuk dakwaan kami ini terkait penerimaan hadiah atau janji sebagai penyelenggara tahun 2018 dan penerimaan hadiah janji lainnya," ungkapnya, Senin (11/1/2021).

Disinggung sangkaan tindak pidana pencucian uang, Taufiq mengatakan hal tersebut akan dilihat saat berjalannya persidangan.

"Sampai saat ini KPK telah memeriksa dan memBAP 181 saksi, 180 saksi yang memberatkan, satu saksi meringankan," ujarnya.

Taufiq pun memaklumi dengan saksi sebanyak itu maka berkas perkara yang diserahkan sebanyak 2.500 lembar.

"Kemudian selain itu ada ahli suara, memang dari awal yang kami kenakan pasal 12 huruf a tidak ada TPPU, tapi tentu dalam persidangan nanti terkait dengan aset akan terungkap," sebutnya.

Taufiq menuturkan saksi ahli suara ini tentang pendapat.

"Kalau terkait saksi 180 terdiri dari berbagai unsur ada pejabat yang aktif, non aktif, legeslatif, pusat dan daerah, lalu swasta ASN dan pihak lainnya, maka pihak yang berkaitan akan kami periksa untuk ternagnya perkara," tegasnya.

Disinggung berapa saksi yang akan dipanggil dalam persidangan, Taufiq mengaku akan melakukan pendataan terlebih dahulu.

"Nanti kami akan susun, kami liat dulu kaitannya apa dalam perkara ini," tandasnya.

Ajukan Sidang Online

Tak hanya serahkan berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga ajukan permohonan agar persidangan dilaksanakan secara online.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho setelah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).

"Hari ini kami juga mengajukan permohonan terkait proses persidangan online," ujarnya.

Masih kata Taufiq, tersangka Mustafa saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved