Kasus Suap Lampung Tengah

Terima Salinan Berkas Perkara, PH Mustafa Tunggu Proses Persidangan di PN Tanjungkarang

PH Mustafa, Ajo Supriyanto mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima salinan berkas perkara Mustafa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Berkas perkara Mustafa. Terima Salinan Berkas Perkara, PH Mustafa Tunggu Proses Persidangan di PN Tanjungkarang 

Ditanya soal penahanan Mustafa apakah akan dipindahkan ke Lampung, Ali belum berkomentar banyak.

"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor," sebutnya.

Limpahkan Berkas

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap fee proyek Lampung Tengah atas tersangka Mustafa eks Bupati Lampung Tengah ke Pengadilan Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).

Pantauan Tribunlampung.co.id, dengan mengendarai mobil Honda Mobilio warna hitam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sekira pukul 9.34 WIB.

Tim JPU KPK yang terdiri dari tiga orang ini menurunkan dua koper yang berisi berkas perkara dari bagasi mobil.

Dua koper tersebut pun ditarik dan dibawa ke dalam ruang PTSP PN Tanjungkarang untuk didaftarkan.

Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan pelimpahan berkas perkara Mustafa.

"Ya hari ini Senin (11/01/2021) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Mustafa ke PN Tipikor Tanjung Karang Lampung," ungkap Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan berkas perkara suap fee proyek Lampung Timur Mustafa eks Bupati Lampung Tengah ke Pengadilan Negeri Tanjukarang, besok Senin (11/1/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara suap Rp 95 miliar dari kontraktor ke Mustafa ke tingkat pengadilan.

"Rencana besok Senin tanggal 11 Januari 2021, KPK mau melimpahkan perkara Mustafa ke PN Tipikor Tanjungkarang," kata Taufiq, Minggu (10/1/2021).

Sementara Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku belum mengetahui rencana pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Belum ada informasi, tapi memang kabarnya pekan ini," kata Hendri.

Hendri pun belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang akan ditunjuk menjadi Majelis Hakim.

"Itu akan ditunjuk oleh pimpinan setelah berkas dilimpahkan," tegasnya.

Disinggung apakah persidangan bakal dilakukan secara langsung, Hendri belum bisa memastikan lantaran hal tersebut kewenangan majelis hakim yang ditunjuk.

BREAKING NEWS KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke PN Tanjungkarang
BREAKING NEWS KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke PN Tanjungkarang (Tribunlampung.co.id/Hanif)

"Soal itu (langsung atau online) kewenangan majelis hakim," ucap Hendri.

Kendati demikian, Hendri menuturkan di masa pandemi ini sudah semestinya dilakukan persidangan secara online.

Baca juga: Masuk Tol Lampung Tak Perlu Tunjukkan Suket Rapid Test Antigen

Baca juga: Pelaku Pencurian di Minimarket di Bandar Lampung Bawa Kabur Uang Rp 17,6 Juta di Brankas

"Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 dan Badan Peradilan sidang pada masa pandemi dilakukan secara daring, jadi bisa dimungkinkan daring," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved