Kasus Suap Lampung Tengah

Terima Salinan Berkas Perkara, PH Mustafa Tunggu Proses Persidangan di PN Tanjungkarang

PH Mustafa, Ajo Supriyanto mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima salinan berkas perkara Mustafa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Berkas perkara Mustafa. Terima Salinan Berkas Perkara, PH Mustafa Tunggu Proses Persidangan di PN Tanjungkarang 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terima salinan berkas perkara, Penasihat Hukum (PH) Mustafa tunggu proses persidanggan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

PH Mustafa, Ajo Supriyanto mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima salinan berkas perkara Mustafa.

"Saya mewakili tim kuasa hukum menerima salinan berkas perkara langsung dari JPU KPK," ujarnya, Senin (11/1/2021).

Lanjutnya, seusai menerima berkas perkara ini pihaknya tinggal menunggu perkara ini diregestrasi oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa hanya Dijerat Dakwaan Gratifikasi

Baca juga: Limpahkan Berkas Mustafa ke PN Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Persidangan Secara Online

"Kami tinggal menunggu perkara ini diregestrasi kemudian ikuti proses persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang," imbuhnya.

Ajo menegaskan dalan proses persidangan nantinya pihaknya akan membuka semua keterangan yang ada.

"Kami buka seterang-terangnya di Pengadilan, kami akan menyiapkan saksi saksi termasuk ahli dalam persidangan," tegasnya.

Ditanya soal sidang akan dilaksanakan secara daring, Ajo mengaku agak kesulitan dalam mengikuti sidang tersebut.

"Secara teknis proses sidang daring ini agak menjadi persoalan karena koneksi belum tentu apa yang disampaikan terang padahal nanti kami banyak berinteraksi dalam persidangan dan banyak yang akan ditanyakan," sebutnya.

"Mudah-mudahan ini tidak ada masalah, dan saya sampaikan jangan sampai ada kendala saat persidangan," imbuhnya.

Baca juga: Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, Yutuber Tarik Laporan PHP di MK

Baca juga: Hilangkan Jejak, Pelaku Pencurian di Minimarket di Bandar Lampung Rusak Kamera CCTV

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara Mustafa.

"Saat ini sudah diterima, nanti segera ditunjuk Majelis Hakimnya dan jadwal sidangnya," tandasnya.

Pasal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya jerat pasal gratifikasi dalam perkara jilid II eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya mendakwa Mustafa dengan pasal 12 a, pasal 11 dan Pasal 12 B.

"Untuk dakwaan kami ini terkait penerimaan hadiah atau janji sebagai penyelenggara tahun 2018 dan penerimaan hadiah janji lainnya," ungkapnya, Senin (11/1/2021).

Disinggung sangkaan tindak pidana pencucian uang, Taufiq mengatakan hal tersebut akan dilihat saat berjalannya persidangan.

"Sampai saat ini KPK telah memeriksa dan memBAP 181 saksi, 180 saksi yang memberatkan, satu saksi meringankan," ujarnya.

Taufiq pun memaklumi dengan saksi sebanyak itu maka berkas perkara yang diserahkan sebanyak 2.500 lembar.

"Kemudian selain itu ada ahli suara, memang dari awal yang kami kenakan pasal 12 huruf a tidak ada TPPU, tapi tentu dalam persidangan nanti terkait dengan aset akan terungkap," sebutnya.

Taufiq menuturkan saksi ahli suara ini tentang pendapat.

"Kalau terkait saksi 180 terdiri dari berbagai unsur ada pejabat yang aktif, non aktif, legeslatif, pusat dan daerah, lalu swasta ASN dan pihak lainnya, maka pihak yang berkaitan akan kami periksa untuk ternagnya perkara," tegasnya.

Disinggung berapa saksi yang akan dipanggil dalam persidangan, Taufiq mengaku akan melakukan pendataan terlebih dahulu.

"Nanti kami akan susun, kami liat dulu kaitannya apa dalam perkara ini," tandasnya.

Ajukan Sidang Online

Tak hanya serahkan berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga ajukan permohonan agar persidangan dilaksanakan secara online.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho setelah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).

"Hari ini kami juga mengajukan permohonan terkait proses persidangan online," ujarnya.

Masih kata Taufiq, tersangka Mustafa saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

"Karena situasi kondisi covid kami memohon persidangan online untuk pak Mustafa," tuturnya.

Taufiq mengatakan jika masa tahanan Mustafa di Lapas Sukamiskin akan berakhir pada 16 Februari 2021.

Disinggung setelah masa pidana pertama Mustafa selesai, Taufiq mengaku akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Kami liat persidangan, jika ada kendala sampai masa (pidana) berakhir nanti kami koordinasi dengan Pengadilan jika memungkin pak Mustafa disidangkan secara langsung," tandasnya.

Berkas Setebal 50 Cm

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan dan mendaftarkan berkas perkara eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).

Pantauan Tribunlampung.co.id, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dipimpin oleh Taufiq Ibnugroho.

Tim melimpahkan berkas perkara yang terdiri dari satu berkas perkara yang dilengkapi keterangan saksi setinggi 50 centimeter.

Selain itu juga diserahkan berkas perkara ringkasan serta softcopy dalam bentuk disk.

Setelah didaftarkan berkas perkara dibawa oleh petugas untuk diproses.

Petugas pun sempat kebingungan saat hendak membawa.

Hingga akhirnya satu petugas mengangkat berkas dakwaan tersebut meski sempat kewalahan.

Sementara Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan terdakwa Mustafa dijerat pasal gratifikasi.

Terdiri dari pertama pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ditanya soal penahanan Mustafa apakah akan dipindahkan ke Lampung, Ali belum berkomentar banyak.

"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor," sebutnya.

Limpahkan Berkas

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap fee proyek Lampung Tengah atas tersangka Mustafa eks Bupati Lampung Tengah ke Pengadilan Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).

Pantauan Tribunlampung.co.id, dengan mengendarai mobil Honda Mobilio warna hitam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sekira pukul 9.34 WIB.

Tim JPU KPK yang terdiri dari tiga orang ini menurunkan dua koper yang berisi berkas perkara dari bagasi mobil.

Dua koper tersebut pun ditarik dan dibawa ke dalam ruang PTSP PN Tanjungkarang untuk didaftarkan.

Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan pelimpahan berkas perkara Mustafa.

"Ya hari ini Senin (11/01/2021) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Mustafa ke PN Tipikor Tanjung Karang Lampung," ungkap Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan berkas perkara suap fee proyek Lampung Timur Mustafa eks Bupati Lampung Tengah ke Pengadilan Negeri Tanjukarang, besok Senin (11/1/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara suap Rp 95 miliar dari kontraktor ke Mustafa ke tingkat pengadilan.

"Rencana besok Senin tanggal 11 Januari 2021, KPK mau melimpahkan perkara Mustafa ke PN Tipikor Tanjungkarang," kata Taufiq, Minggu (10/1/2021).

Sementara Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku belum mengetahui rencana pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Belum ada informasi, tapi memang kabarnya pekan ini," kata Hendri.

Hendri pun belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang akan ditunjuk menjadi Majelis Hakim.

"Itu akan ditunjuk oleh pimpinan setelah berkas dilimpahkan," tegasnya.

Disinggung apakah persidangan bakal dilakukan secara langsung, Hendri belum bisa memastikan lantaran hal tersebut kewenangan majelis hakim yang ditunjuk.

BREAKING NEWS KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke PN Tanjungkarang
BREAKING NEWS KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke PN Tanjungkarang (Tribunlampung.co.id/Hanif)

"Soal itu (langsung atau online) kewenangan majelis hakim," ucap Hendri.

Kendati demikian, Hendri menuturkan di masa pandemi ini sudah semestinya dilakukan persidangan secara online.

Baca juga: Masuk Tol Lampung Tak Perlu Tunjukkan Suket Rapid Test Antigen

Baca juga: Pelaku Pencurian di Minimarket di Bandar Lampung Bawa Kabur Uang Rp 17,6 Juta di Brankas

"Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 dan Badan Peradilan sidang pada masa pandemi dilakukan secara daring, jadi bisa dimungkinkan daring," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved