Kasus Suap Lampung Tengah

Limpahkan Berkas Mustafa ke PN Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Persidangan Secara Online

Masih kata Taufiq, tersangka Mustafa saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Limpahkan Berkas Mustafa ke PN Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Persidangan Secara Online 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hanya serahkan berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga ajukan permohonan agar persidangan dilaksanakan secara online.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho setelah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).

"Hari ini kami juga mengajukan permohonan terkait proses persidangan online," ujarnya.

Masih kata Taufiq, tersangka Mustafa saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Berkas Perkara Mustafa Setebal 50 Cm, Petugas PTSP PN Tanjungkarang Kewalahan

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke PN Tanjungkarang

"Karena situasi kondisi covid kami memohon persidangan online untuk pak Mustafa," tuturnya.

Taufiq mengatakan jika masa tahanan Mustafa di Lapas Sukamiskin akan berakhir pada 16 Februari 2021.

Disinggung setelah masa pidana pertama Mustafa selesai, Taufiq mengaku akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Kami liat persidangan, jika ada kendala sampai masa (pidana) berakhir nanti kami koordinasi dengan Pengadilan jika memungkin pak Mustafa disidangkan secara langsung," tandasnya.

Berkas Setebal 50 Cm

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan dan mendaftarkan berkas perkara eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).

Baca juga: PT KAI Divre IV Tanjungkarang Las Rel Kereta Api yang Terangkat dan Sempat Dikeluhkan Warga Panjang

Baca juga: Dosen Itera Ciptakan Produk Kecantikan Masker Organik dari Bahan Alami Beras hingga Daun Kelor

Pantauan Tribunlampung.co.id, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dipimpin oleh Taufiq Ibnugroho.

Tim melimpahkan berkas perkara yang terdiri dari satu berkas perkara yang dilengkapi keterangan saksi setinggi 50 centimeter.

Selain itu juga diserahkan berkas perkara ringkasan serta softcopy dalam bentuk disk.

Setelah didaftarkan berkas perkara dibawa oleh petugas untuk diproses.

Petugas pun sempat kebingungan saat hendak membawa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved