Kasus Suap Lampung Tengah
Limpahkan Berkas Mustafa ke PN Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Persidangan Secara Online
Masih kata Taufiq, tersangka Mustafa saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara suap Rp 95 miliar dari kontraktor ke Mustafa ke tingkat pengadilan.
"Rencana besok Senin tanggal 11 Januari 2021, KPK mau melimpahkan perkara Mustafa ke PN Tipikor Tanjungkarang," kata Taufiq, Minggu (10/1/2021).
Sementara Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku belum mengetahui rencana pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Belum ada informasi, tapi memang kabarnya pekan ini," kata Hendri.
Hendri pun belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang akan ditunjuk menjadi Majelis Hakim.
"Itu akan ditunjuk oleh pimpinan setelah berkas dilimpahkan," tegasnya.
Disinggung apakah persidangan bakal dilakukan secara langsung, Hendri belum bisa memastikan lantaran hal tersebut kewenangan majelis hakim yang ditunjuk.

"Soal itu (langsung atau online) kewenangan majelis hakim," ucap Hendri.
Kendati demikian, Hendri menuturkan di masa pandemi ini sudah semestinya dilakukan persidangan secara online.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 11 Januari 2021, Siang hingga Malam Potensi Hujan
Baca juga: Kasus Covid-19 di Lampung Bertambah 97, Total 7.228 Kasus
"Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 dan Badan Peradilan sidang pada masa pandemi dilakukan secara daring, jadi bisa dimungkinkan daring," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)