Kasus Suap Lampung Tengah

Limpahkan Berkas Mustafa ke PN Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Persidangan Secara Online

Masih kata Taufiq, tersangka Mustafa saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Limpahkan Berkas Mustafa ke PN Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Persidangan Secara Online 

Hingga akhirnya satu petugas mengangkat berkas dakwaan tersebut meski sempat kewalahan.

Sementara Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan terdakwa Mustafa dijerat pasal gratifikasi.

Terdiri dari pertama pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ditanya soal penahanan Mustafa apakah akan dipindahkan ke Lampung, Ali belum berkomentar banyak.

"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor," sebutnya.

Limpahkan Berkas

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap fee proyek Lampung Tengah atas tersangka Mustafa eks Bupati Lampung Tengah ke Pengadilan Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).

Pantauan Tribunlampung.co.id, dengan mengendarai mobil Honda Mobilio warna hitam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sekira pukul 9.34 WIB.

Tim JPU KPK yang terdiri dari tiga orang ini menurunkan dua koper yang berisi berkas perkara dari bagasi mobil.

Dua koper tersebut pun ditarik dan dibawa ke dalam ruang PTSP PN Tanjungkarang untuk didaftarkan.

Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan pelimpahan berkas perkara Mustafa.

"Ya hari ini Senin (11/01/2021) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Mustafa ke PN Tipikor Tanjung Karang Lampung," ungkap Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan berkas perkara suap fee proyek Lampung Timur Mustafa eks Bupati Lampung Tengah ke Pengadilan Negeri Tanjukarang, besok Senin (11/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved