Kasus Suap Lampung Tengah
Berkas Perkara Mustafa Setebal 50 Cm, Petugas PTSP PN Tanjungkarang Kewalahan
Tim melimpahkan berkas perkara yang terdiri dari satu berkas perkara yang dilengkapi keterangan saksi setinggi 50 centimeter.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan dan mendaftarkan berkas perkara eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).
Pantauan Tribunlampung.co.id, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dipimpin oleh Taufiq Ibnugroho.
Tim melimpahkan berkas perkara yang terdiri dari satu berkas perkara yang dilengkapi keterangan saksi setinggi 50 centimeter.
Selain itu juga diserahkan berkas perkara ringkasan serta softcopy dalam bentuk disk.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke PN Tanjungkarang
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Eks Bupati Mustafa Senin Besok
Setelah didaftarkan berkas perkara dibawa oleh petugas untuk diproses.
Petugas pun sempat kebingungan saat hendak membawa.
Hingga akhirnya satu petugas mengangkat berkas dakwaan tersebut meski sempat kewalahan.
Sementara Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan terdakwa Mustafa dijerat pasal gratifikasi.
Terdiri dari pertama pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: PT KAI Divre IV Tanjungkarang Las Rel Kereta Api yang Terangkat dan Sempat Dikeluhkan Warga Panjang
Baca juga: Dosen Itera Ciptakan Produk Kecantikan Masker Organik dari Bahan Alami Beras hingga Daun Kelor
Kedua pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ditanya soal penahanan Mustafa apakah akan dipindahkan ke Lampung, Ali belum berkomentar banyak.
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor," sebutnya.
Kasus Suap Lampung Tengah
running news
berkas perkara Mustafa dilimpahkan ke PN Tanjungka
berkas perkara Mustafa dilimpahkan
Mustafa
petugas PN Tanjungkarang kewalahan
Bandar Lampung
berita Bandar Lampung terbaru
berita Bandar Lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|