Bandar Lampung

KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Eks Bupati Mustafa Senin Besok

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, timnya segera melimpahkan berkas perkara suap senilai Rp 95 miliar dari kontraktor ke Mustafa itu ke pengadilan

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Antara
KPK berencana melimpahkan berkas perkara dugaan suap fee proyek dengan tersangka Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/2021). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan berkas perkara dugaan suap fee proyek dengan tersangka Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, timnya segera melimpahkan berkas perkara suap senilai Rp 95 miliar dari kontraktor ke Mustafa itu ke pengadilan.

"Rencana besok Senin tanggal 11 Januari 2021, KPK mau melimpahkan perkara Mustafa ke PN Tipikor Tanjungkarang," kata Taufiq, Minggu (10/1/2021).

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku belum mengetahui rencana pelimpahan berkas perkara tersebut.

Baca juga: Perkara Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidangkan

Baca juga: Lengkapi Berkas Mustafa, KPK Kembali Periksa Saksi Rekanan

"Belum ada informasi. Tapi memang kabarnya pekan ini," kata Hendri.

Hendri pun belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang akan ditunjuk menjadi hakim.

"Itu akan ditunjuk oleh pimpinan setelah berkas dilimpahkan," tegasnya.

Disinggung apakah persidangan bakal dilakukan secara langsung atau telekonferensi, Hendri belum bisa memastikan lantaran hal tersebut kewenangan majelis hakim.

"Soal itu (langsung atau online) kewenangan majelis hakim," ucap Hendri.

Baca juga: Curi Motor di Kotabumi, Pria asal Lampung Tengah Diciduk Polres Lampung Utara

Baca juga: 13 Personel Polres Lampung Tengah Purnatugas

Kendati demikian, Hendri menuturkan di masa pandemi ini sudah semestinya persidangan dilakukan secara online.

"Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dan Badan Peradilan, sidang pada masa pandemi dilakukan secara daring. Jadi bisa dimungkinkan daring," tandasnya.

Segera Disidangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memastikan waktu pelimpahan perkara Mustafa jilid kedua ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved