Bandar Lampung
KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Eks Bupati Mustafa Senin Besok
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, timnya segera melimpahkan berkas perkara suap senilai Rp 95 miliar dari kontraktor ke Mustafa itu ke pengadilan
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan berkas perkara dugaan suap fee proyek dengan tersangka Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, timnya segera melimpahkan berkas perkara suap senilai Rp 95 miliar dari kontraktor ke Mustafa itu ke pengadilan.
"Rencana besok Senin tanggal 11 Januari 2021, KPK mau melimpahkan perkara Mustafa ke PN Tipikor Tanjungkarang," kata Taufiq, Minggu (10/1/2021).
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku belum mengetahui rencana pelimpahan berkas perkara tersebut.
Baca juga: Perkara Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidangkan
Baca juga: Lengkapi Berkas Mustafa, KPK Kembali Periksa Saksi Rekanan
"Belum ada informasi. Tapi memang kabarnya pekan ini," kata Hendri.
Hendri pun belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang akan ditunjuk menjadi hakim.
"Itu akan ditunjuk oleh pimpinan setelah berkas dilimpahkan," tegasnya.
Disinggung apakah persidangan bakal dilakukan secara langsung atau telekonferensi, Hendri belum bisa memastikan lantaran hal tersebut kewenangan majelis hakim.
"Soal itu (langsung atau online) kewenangan majelis hakim," ucap Hendri.
Baca juga: Curi Motor di Kotabumi, Pria asal Lampung Tengah Diciduk Polres Lampung Utara
Baca juga: 13 Personel Polres Lampung Tengah Purnatugas
Kendati demikian, Hendri menuturkan di masa pandemi ini sudah semestinya persidangan dilakukan secara online.
"Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dan Badan Peradilan, sidang pada masa pandemi dilakukan secara daring. Jadi bisa dimungkinkan daring," tandasnya.
Segera Disidangkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memastikan waktu pelimpahan perkara Mustafa jilid kedua ini.