Bandar Lampung

KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Eks Bupati Mustafa Senin Besok

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, timnya segera melimpahkan berkas perkara suap senilai Rp 95 miliar dari kontraktor ke Mustafa itu ke pengadilan

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Antara
KPK berencana melimpahkan berkas perkara dugaan suap fee proyek dengan tersangka Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/2021). 

Nilai Rp 95 miliar tersebut didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Dengan rincian Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Bandar Surabaya Lampung Tengah

Mustafa pun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved