Bandar Lampung
KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Eks Bupati Mustafa Senin Besok
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, timnya segera melimpahkan berkas perkara suap senilai Rp 95 miliar dari kontraktor ke Mustafa itu ke pengadilan
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan berkas perkara dugaan suap fee proyek dengan tersangka Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, timnya segera melimpahkan berkas perkara suap senilai Rp 95 miliar dari kontraktor ke Mustafa itu ke pengadilan.
"Rencana besok Senin tanggal 11 Januari 2021, KPK mau melimpahkan perkara Mustafa ke PN Tipikor Tanjungkarang," kata Taufiq, Minggu (10/1/2021).
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku belum mengetahui rencana pelimpahan berkas perkara tersebut.
Baca juga: Perkara Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidangkan
Baca juga: Lengkapi Berkas Mustafa, KPK Kembali Periksa Saksi Rekanan
"Belum ada informasi. Tapi memang kabarnya pekan ini," kata Hendri.
Hendri pun belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang akan ditunjuk menjadi hakim.
"Itu akan ditunjuk oleh pimpinan setelah berkas dilimpahkan," tegasnya.
Disinggung apakah persidangan bakal dilakukan secara langsung atau telekonferensi, Hendri belum bisa memastikan lantaran hal tersebut kewenangan majelis hakim.
"Soal itu (langsung atau online) kewenangan majelis hakim," ucap Hendri.
Baca juga: Curi Motor di Kotabumi, Pria asal Lampung Tengah Diciduk Polres Lampung Utara
Baca juga: 13 Personel Polres Lampung Tengah Purnatugas
Kendati demikian, Hendri menuturkan di masa pandemi ini sudah semestinya persidangan dilakukan secara online.
"Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dan Badan Peradilan, sidang pada masa pandemi dilakukan secara daring. Jadi bisa dimungkinkan daring," tandasnya.
Segera Disidangkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memastikan waktu pelimpahan perkara Mustafa jilid kedua ini.
"Tentu nanti kami akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang ketika perkara kami limpahkan," ungkapnya, Senin (4/1/2021).
Ali juga berharap sidang Mustafa kali ini dilaksanakan secara online.
"Karena situasi pandemi Covid-19, kami berharap persidangan bisa dilakukan melalui online sehingga terdakwa bisa tetap berada di Lapas Sukamiskin," katanya.
"Sedangkan tim JPU, PH, dan saksi-saksi nanti bisa hadir langsung di PN Tanjungkarang," imbuhnya.
Ali menambahkan, pihaknya segera menginformasikan jika ada perkembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pelimpahan berkas perkara Mustafa.
"Sejauh ini belum ada. Kalau ada, pastinya sudah ada koordinasi," tuturnya.
Hendri juga memperkirakan persidangan tersebut akan dilakukan secara online.
Hal itu sesuai aturan dari Mahkamah Agung dan surat keputusan bersama (SKB) di masa pandemi Covid-19.
"Tapi apakah sidangnya akan digelar secara online atau langsung, jadi tinggal dilihat pertimbangannya," tandasnya.
Perlu diketahui, Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan kembali Mustafa atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Penerimaan-penerimaan hadiah atau janji tersebut berasal dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon (uang) proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
Dengan total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 95 miliar dan tidak dilaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Nilai Rp 95 miliar tersebut didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Dengan rincian Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Bandar Surabaya Lampung Tengah
Mustafa pun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)