Lampung Tengah

Perkara Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidangkan

Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memastikan waktu pelimpahan perkara Mustafa jilid kedua ini.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/2/2018). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi Mustafa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memastikan waktu pelimpahan perkara Mustafa jilid kedua ini.

"Tentu nanti kami akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang ketika perkara kami limpahkan," ungkapnya, Senin (4/1/2021).

Ali juga berharap sidang Mustafa kali ini dilaksanakan secara online.

Baca juga: Lengkapi Berkas Mustafa, KPK Kembali Periksa Saksi Rekanan

Baca juga: Kembangkan Perkara Bupati Nonaktif Lampung Tengah Mustafa, KPK Periksa 6 Orang Saksi

"Karena situasi pandemi Covid-19, kami berharap persidangan bisa dilakukan melalui online sehingga terdakwa bisa tetap berada di Lapas Sukamiskin," katanya.

"Sedangkan tim JPU, PH, dan saksi-saksi nanti bisa hadir langsung di PN Tanjungkarang," imbuhnya.

Ali menambahkan, pihaknya segera menginformasikan jika ada perkembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pelimpahan berkas perkara Mustafa.

"Sejauh ini belum ada. Kalau ada, pastinya sudah ada koordinasi," tuturnya.

Baca juga: 92 Personel di Polres Lampung Tengah Terima Kenaikan Pangkat

Baca juga: Fakta Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah Dirudapaksa Kakak Tirinya Lebih dari 5 Kali

Hendri juga memperkirakan persidangan tersebut akan dilakukan secara online.

Hal itu sesuai aturan dari Mahkamah Agung dan surat keputusan bersama (SKB) di masa pandemi Covid-19.

"Tapi apakah sidangnya akan digelar secara online atau langsung, jadi tinggal dilihat pertimbangannya," tandasnya.

Perlu diketahui, Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan kembali Mustafa atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved