Lampung Tengah
Perkara Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidangkan
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memastikan waktu pelimpahan perkara Mustafa jilid kedua ini.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Penerimaan-penerimaan hadiah atau janji tersebut berasal dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon (uang) proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
Dengan total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 95 miliar dan tidak dilaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Nilai Rp 95 miliar tersebut didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Dengan rincian Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Mustafa pun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bupati-nonaktif-lampung-tengah-mustafa_20180223_145209.jpg)