Lampung Tengah
Perkara Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidangkan
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memastikan waktu pelimpahan perkara Mustafa jilid kedua ini.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memastikan waktu pelimpahan perkara Mustafa jilid kedua ini.
"Tentu nanti kami akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang ketika perkara kami limpahkan," ungkapnya, Senin (4/1/2021).
Ali juga berharap sidang Mustafa kali ini dilaksanakan secara online.
Baca juga: Lengkapi Berkas Mustafa, KPK Kembali Periksa Saksi Rekanan
Baca juga: Kembangkan Perkara Bupati Nonaktif Lampung Tengah Mustafa, KPK Periksa 6 Orang Saksi
"Karena situasi pandemi Covid-19, kami berharap persidangan bisa dilakukan melalui online sehingga terdakwa bisa tetap berada di Lapas Sukamiskin," katanya.
"Sedangkan tim JPU, PH, dan saksi-saksi nanti bisa hadir langsung di PN Tanjungkarang," imbuhnya.
Ali menambahkan, pihaknya segera menginformasikan jika ada perkembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pelimpahan berkas perkara Mustafa.
"Sejauh ini belum ada. Kalau ada, pastinya sudah ada koordinasi," tuturnya.
Baca juga: 92 Personel di Polres Lampung Tengah Terima Kenaikan Pangkat
Baca juga: Fakta Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah Dirudapaksa Kakak Tirinya Lebih dari 5 Kali
Hendri juga memperkirakan persidangan tersebut akan dilakukan secara online.
Hal itu sesuai aturan dari Mahkamah Agung dan surat keputusan bersama (SKB) di masa pandemi Covid-19.
"Tapi apakah sidangnya akan digelar secara online atau langsung, jadi tinggal dilihat pertimbangannya," tandasnya.
Perlu diketahui, Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan kembali Mustafa atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Penerimaan-penerimaan hadiah atau janji tersebut berasal dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon (uang) proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
Dengan total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 95 miliar dan tidak dilaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Nilai Rp 95 miliar tersebut didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Dengan rincian Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Mustafa pun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bupati-nonaktif-lampung-tengah-mustafa_20180223_145209.jpg)