Bandar Lampung
KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Eks Bupati Mustafa Senin Besok
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, timnya segera melimpahkan berkas perkara suap senilai Rp 95 miliar dari kontraktor ke Mustafa itu ke pengadilan
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Tentu nanti kami akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang ketika perkara kami limpahkan," ungkapnya, Senin (4/1/2021).
Ali juga berharap sidang Mustafa kali ini dilaksanakan secara online.
"Karena situasi pandemi Covid-19, kami berharap persidangan bisa dilakukan melalui online sehingga terdakwa bisa tetap berada di Lapas Sukamiskin," katanya.
"Sedangkan tim JPU, PH, dan saksi-saksi nanti bisa hadir langsung di PN Tanjungkarang," imbuhnya.
Ali menambahkan, pihaknya segera menginformasikan jika ada perkembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pelimpahan berkas perkara Mustafa.
"Sejauh ini belum ada. Kalau ada, pastinya sudah ada koordinasi," tuturnya.
Hendri juga memperkirakan persidangan tersebut akan dilakukan secara online.
Hal itu sesuai aturan dari Mahkamah Agung dan surat keputusan bersama (SKB) di masa pandemi Covid-19.
"Tapi apakah sidangnya akan digelar secara online atau langsung, jadi tinggal dilihat pertimbangannya," tandasnya.
Perlu diketahui, Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan kembali Mustafa atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Penerimaan-penerimaan hadiah atau janji tersebut berasal dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon (uang) proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
Dengan total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 95 miliar dan tidak dilaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.