Kasus Suap Lampung Tengah
Berkas Perkara Mustafa Setebal 50 Cm, Petugas PTSP PN Tanjungkarang Kewalahan
Tim melimpahkan berkas perkara yang terdiri dari satu berkas perkara yang dilengkapi keterangan saksi setinggi 50 centimeter.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap fee proyek Lampung Tengah atas tersangka Mustafa eks Bupati Lampung Tengah ke Pengadilan Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).
Pantauan Tribunlampung.co.id, dengan mengendarai mobil Honda Mobilio warna hitam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sekira pukul 9.34 WIB.
Tim JPU KPK yang terdiri dari tiga orang ini menurunkan dua koper yang berisi berkas perkara dari bagasi mobil.
Dua koper tersebut pun ditarik dan dibawa ke dalam ruang PTSP PN Tanjungkarang untuk didaftarkan.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Eks Bupati Mustafa Senin Besok
Baca juga: Perkara Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidangkan
Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan pelimpahan berkas perkara Mustafa.
"Ya hari ini Senin (11/01/2021) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Mustafa ke PN Tipikor Tanjung Karang Lampung," ungkap Ali.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan berkas perkara suap fee proyek Lampung Timur Mustafa eks Bupati Lampung Tengah ke Pengadilan Negeri Tanjukarang, besok Senin (11/1/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara suap Rp 95 miliar dari kontraktor ke Mustafa ke tingkat pengadilan.
"Rencana besok Senin tanggal 11 Januari 2021, KPK mau melimpahkan perkara Mustafa ke PN Tipikor Tanjungkarang," kata Taufiq, Minggu (10/1/2021).
Sementara Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku belum mengetahui rencana pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Belum ada informasi, tapi memang kabarnya pekan ini," kata Hendri.
Hendri pun belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang akan ditunjuk menjadi Majelis Hakim.
"Itu akan ditunjuk oleh pimpinan setelah berkas dilimpahkan," tegasnya.
Disinggung apakah persidangan bakal dilakukan secara langsung, Hendri belum bisa memastikan lantaran hal tersebut kewenangan majelis hakim yang ditunjuk.

"Soal itu (langsung atau online) kewenangan majelis hakim," ucap Hendri.