Kasus Suap Lampung Tengah

Berkas Perkara Mustafa Setebal 50 Cm, Petugas PTSP PN Tanjungkarang Kewalahan

Tim melimpahkan berkas perkara yang terdiri dari satu berkas perkara yang dilengkapi keterangan saksi setinggi 50 centimeter.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Berkas Perkara Mustafa Setebal 50 Cm, Petugas PTSP PN Tanjungkarang Kewalahan 

Kendati demikian, Hendri menuturkan di masa pandemi ini sudah semestinya dilakukan persidangan secara online.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 11 Januari 2021, Siang hingga Malam Potensi Hujan

Baca juga: Kasus Covid-19 di Lampung Bertambah 97, Total 7.228 Kasus

"Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 dan Badan Peradilan sidang pada masa pandemi dilakukan secara daring, jadi bisa dimungkinkan daring," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved