Kasus Suap Lampung Tengah

Berkas Perkara Mustafa Setebal 50 Cm, Petugas PTSP PN Tanjungkarang Kewalahan

Tim melimpahkan berkas perkara yang terdiri dari satu berkas perkara yang dilengkapi keterangan saksi setinggi 50 centimeter.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Berkas Perkara Mustafa Setebal 50 Cm, Petugas PTSP PN Tanjungkarang Kewalahan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan dan mendaftarkan berkas perkara eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).

Pantauan Tribunlampung.co.id, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dipimpin oleh Taufiq Ibnugroho.

Tim melimpahkan berkas perkara yang terdiri dari satu berkas perkara yang dilengkapi keterangan saksi setinggi 50 centimeter.

Selain itu juga diserahkan berkas perkara ringkasan serta softcopy dalam bentuk disk.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke PN Tanjungkarang

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Eks Bupati Mustafa Senin Besok

Setelah didaftarkan berkas perkara dibawa oleh petugas untuk diproses.

Petugas pun sempat kebingungan saat hendak membawa.

Hingga akhirnya satu petugas mengangkat berkas dakwaan tersebut meski sempat kewalahan.

Sementara Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan terdakwa Mustafa dijerat pasal gratifikasi.

Terdiri dari pertama pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: PT KAI Divre IV Tanjungkarang Las Rel Kereta Api yang Terangkat dan Sempat Dikeluhkan Warga Panjang

Baca juga: Dosen Itera Ciptakan Produk Kecantikan Masker Organik dari Bahan Alami Beras hingga Daun Kelor

Kedua pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ditanya soal penahanan Mustafa apakah akan dipindahkan ke Lampung, Ali belum berkomentar banyak.

"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor," sebutnya.

Limpahkan Berkas

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap fee proyek Lampung Tengah atas tersangka Mustafa eks Bupati Lampung Tengah ke Pengadilan Tanjungkarang, Senin (11/1/2021).

Pantauan Tribunlampung.co.id, dengan mengendarai mobil Honda Mobilio warna hitam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sekira pukul 9.34 WIB.

Tim JPU KPK yang terdiri dari tiga orang ini menurunkan dua koper yang berisi berkas perkara dari bagasi mobil.

Dua koper tersebut pun ditarik dan dibawa ke dalam ruang PTSP PN Tanjungkarang untuk didaftarkan.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Eks Bupati Mustafa Senin Besok

Baca juga: Perkara Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidangkan

Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan pelimpahan berkas perkara Mustafa.

"Ya hari ini Senin (11/01/2021) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Mustafa ke PN Tipikor Tanjung Karang Lampung," ungkap Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan berkas perkara suap fee proyek Lampung Timur Mustafa eks Bupati Lampung Tengah ke Pengadilan Negeri Tanjukarang, besok Senin (11/1/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara suap Rp 95 miliar dari kontraktor ke Mustafa ke tingkat pengadilan.

"Rencana besok Senin tanggal 11 Januari 2021, KPK mau melimpahkan perkara Mustafa ke PN Tipikor Tanjungkarang," kata Taufiq, Minggu (10/1/2021).

Sementara Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku belum mengetahui rencana pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Belum ada informasi, tapi memang kabarnya pekan ini," kata Hendri.

Hendri pun belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang akan ditunjuk menjadi Majelis Hakim.

"Itu akan ditunjuk oleh pimpinan setelah berkas dilimpahkan," tegasnya.

Disinggung apakah persidangan bakal dilakukan secara langsung, Hendri belum bisa memastikan lantaran hal tersebut kewenangan majelis hakim yang ditunjuk.

BREAKING NEWS KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke PN Tanjungkarang
BREAKING NEWS KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke PN Tanjungkarang (Tribunlampung.co.id/Hanif)

"Soal itu (langsung atau online) kewenangan majelis hakim," ucap Hendri.

Kendati demikian, Hendri menuturkan di masa pandemi ini sudah semestinya dilakukan persidangan secara online.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 11 Januari 2021, Siang hingga Malam Potensi Hujan

Baca juga: Kasus Covid-19 di Lampung Bertambah 97, Total 7.228 Kasus

"Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 dan Badan Peradilan sidang pada masa pandemi dilakukan secara daring, jadi bisa dimungkinkan daring," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved