Lampung Selatan
Driver Ojol Diamankan Seusai Berkali-kali Cabuli Gadis 16 Tahun di Tanjung Bintang
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, He melakukan perbuatan bejat itu berkali-kali. Aksi pencabulan pertama kali terjadi September
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Setidaknya empat kali tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan modus yang sama.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.
Ia pun sempat pergi ke Jakarta untuk menenangkan diri sekaligus menghindari tersangka.
Pada 6 Januari 2021, korban pulang ke rumah orangtuanya dalam kondisi masih trauma.
Ia sering murung di dalam kamar.
"Orangtua korban pun curiga, lalu bertanya. Korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya jika dirinya telah dicabuli oleh tersangka sebanyak empat kali,” terang Talen.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban pun melapor ke Polsek Tanjung Bintang.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online di Bandar Lampung itu diamankan polisi, Rabu (13/1/2021) lalu.
Tersangka mengakui semua perbuatannya.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Ia akan dijerat pasal 81 jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)