Lampung Selatan

Driver Ojol Diamankan Seusai Berkali-kali Cabuli Gadis 16 Tahun di Tanjung Bintang

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, He melakukan perbuatan bejat itu berkali-kali. Aksi pencabulan pertama kali terjadi September

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Seorang pria yang berprofesi sebagai driver ojek online diamankan Polsek Tanjung Bintang. Tersangka berinisial He (30) itu dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri di bawah umur. 

Setidaknya empat kali tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan modus yang sama.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.

Ia pun sempat pergi ke Jakarta untuk menenangkan diri sekaligus menghindari tersangka.

Pada 6 Januari 2021, korban pulang ke rumah orangtuanya dalam kondisi masih trauma.

Ia sering murung di dalam kamar.

"Orangtua korban pun curiga, lalu bertanya. Korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya jika dirinya telah dicabuli oleh tersangka sebanyak empat kali,” terang Talen.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban pun melapor ke Polsek Tanjung Bintang.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online di Bandar Lampung itu diamankan polisi, Rabu (13/1/2021) lalu.

Tersangka mengakui semua perbuatannya.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.

Ia akan dijerat pasal 81 jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved