Lampung Selatan
Driver Ojol Diamankan Seusai Berkali-kali Cabuli Gadis 16 Tahun di Tanjung Bintang
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, He melakukan perbuatan bejat itu berkali-kali. Aksi pencabulan pertama kali terjadi September
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Seorang pria yang berprofesi sebagai driver ojek online diamankan Polsek Tanjung Bintang.
Tersangka berinisial He (30) itu dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri di bawah umur.
Warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan itu diduga mencabuli DSP (16).
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, He melakukan perbuatan bejat itu berkali-kali.
Baca juga: Modus Pengobatan Tepok Jidat Sebelum terapi, Dukun Cabul Setubuhi 7 Istri Murid-muridnya, Kini Buron
Baca juga: Rudapaksa Adik Tiri hingga Hamil 6 Bulan, YR Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Aksi pencabulan pertama kali terjadi pada September 2020 lalu.
Saat itu pencabulan dilakukan di rumah paman tersangka.
Bermula saat tersangka mendatangi rumah pamannya sekitar pukul 24.00 WIB.
Ia melihat korban sedang tertidur pulas bersama adik tersangka.
Ketika itulah tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Baca juga: Kasus Stunting di Lampung Selatan 3,6 Persen
Baca juga: Gempa Bumi M 3,4 di Natar Lampung Selatan, BMKG Sebut Tidak Ada Gempa Susulan
“Saat melakukan aksinya, tersangka ini mengancam korban untuk tidak berteriak,” kata AKP Talen Hapis, Kamis (14/1/2021).
Beberapa hari kemudian, tersangka kembali mengulangi perbuatannya.
Kali ini terjadi di rumah korban.
Tersangka masuk ke kamar korban sekira pukul 01.00 WIB melalui jendela.
“Kembali tersangka mengancam korban. Karena takut, korban pun pasrah ketika tersangka memaksa melakukan hubungan intim,” ujar AKP Talen Hapis.
Setidaknya empat kali tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan modus yang sama.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.
Ia pun sempat pergi ke Jakarta untuk menenangkan diri sekaligus menghindari tersangka.
Pada 6 Januari 2021, korban pulang ke rumah orangtuanya dalam kondisi masih trauma.
Ia sering murung di dalam kamar.
"Orangtua korban pun curiga, lalu bertanya. Korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya jika dirinya telah dicabuli oleh tersangka sebanyak empat kali,” terang Talen.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban pun melapor ke Polsek Tanjung Bintang.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online di Bandar Lampung itu diamankan polisi, Rabu (13/1/2021) lalu.
Tersangka mengakui semua perbuatannya.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Ia akan dijerat pasal 81 jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)