Tulangbawang
Balas Dendam Adiknya Dibunuh, Warga Dente Teladas Habisi Nyawa Nelayan Rajungan
Mahat diduga membunuh seorang nelayan rajungan bernama Ari Wansyah (36), warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan motif balas dendam.
Dalam kasus ini, polisi menangkap Mahat (26) yang diduga sebagai tersangka pembunuhan.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, Selasa (12/1/2021) pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, Mahat diduga membunuh seorang nelayan rajungan bernama Ari Wansyah (36), warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.
Baca juga: Pengakuan Perampok Belia Bunuh Gadis Pegawai Bank Pakai Pisau Milik Ibunya
Baca juga: BREAKING NEWS Bentrok Berdarah di Anak Tuha Lampung Tengah, 2 Warga Tewas
Kapolsek menjelaskan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah Heriyanto (29), kakak ipar korban, melapor ke Mapolsek Dente Teladas, Selasa (12/1/2021).
Berawal saat korban bersama Heriyanto serta Yarno, Herwan, Herli, Bambang, dan Sudir berangkat ke laut untuk mencari rajungan, Sabtu (9/1/2021) pukul 05.00 WIB.
Setelah selesai memasang jaring, mereka pun beristirahat.
Keesokan harinya, Minggu (10/1/2021) pukul 06.00 WIB, Heriyanto mendapat telepon dari istrinya bahwa korban belum pulang.
Heriyanto lalu bersama-sama warga mencari korban.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Lampung, Distribusi Vaksin Covid-19 untuk Tulangbawang Barat Bulan Februari
Baca juga: Bupati Tulangbawang Divaksin Covid-19, Winarti: Tak Terasa karena Dipanggil Bupati Cantik
Perahu kelotok milik korban ditemukan di laut Kuala Teladas dalam keadaan terbalik, Selasa (12/01/2021) pukul 07.00 WIB.
"Namun korban tidak ada," ujar Kapolsek, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (15/1/2021).
Sebelum kejadian, Heriyanto dan rekan-rekannya mengetahui korban sering mendapat ancaman dari keluarga pelaku.
Pasalnya, korban pernah membunuh kakak kandung pelaku pada 2014 silam.
Atas perbuatannya, korban sempat menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.