Tulangbawang

Balas Dendam Adiknya Dibunuh, Warga Dente Teladas Habisi Nyawa Nelayan Rajungan

Mahat diduga membunuh seorang nelayan rajungan bernama Ari Wansyah (36), warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas.

Dok Polsek Dente Teladas
Tersangka dan barang bukti diamankan petugas Polsek Dente Teladas. 

Ia baru keluar dari penjara pada akhir 2020 lalu.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Mahat mengaku telah membunuh korban Ari Wansyah dengan alasan dendam.

Mahat melakukannya dengan cara menabrak korban menggunakan perahu kelotok.

Saat itu korban sedang memasang jaring untuk mencari rajungan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas.

Ia bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Pelaku diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved