Tribun Tanggamus
Kesal Ajakannya Ditolak, Pemuda Asal Lampung Utara Sebar Foto Asusila Pacar di Instagram
ditangkap atas laporan korbannya berinisial P (23) atas dugaan tindak pidana mentransmisikan bermuatan melanggar kesusilaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka penyebar foto asusila berinisial MR (22), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.
"Tersangka ditangkap di salah satu rumah kost yang dihuninya di Bandar Lampung, Kamis (14/1) malam," ujar Kasat Reskrim Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (15/1).
Ia menambahkan, polisi bisa mengungkap kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan, baik dari Unit Tipidter dan Tim Tekab 308. Hingga posisi pelaku diketahui sedang di rumah kostnya dan akhirnya ditangkap.
Edi menambahkan, tersangka ditangkap atas laporan korbannya berinisial P (23) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus atas dugaan tindak pidana mentransmisikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Baca juga: Fakta Sidang Penyebar Konten Asusila di Facebook, Sempat Rayu Wanita untuk Buka Baju
Tindakan tersangka ialah menyebarkan foto asusila korban melalui akun Instagram palsu yang dibuat tersangka. Penyebabnya, tersangka kesal dengan korban yang menolak ajakan untuk melakukan hubungan intim.
Selama ini pelaku dan korban miliki hubungan pacaran. Lalu sejak ajakan hubungan intim ditolak korban, keduanya cekcok mulut kemudian berlanjut cekcok di WhatsApp. "Selama itu juga pelaku mengancam menyebarkan foto asusila korban," terang Edi.
Baca juga: Perbuatan Penyebar Konten Asusila Terbongkar Gara-gara Ponsel Digadai Rp 200 Ribu
Foto tersebut akhirnya benar-benar muncul di dunia maya pada Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 13.25 WIB melakui aplikasi Instagram. Korban mengetahui hal itu setelah diberitahu teman-temannya.
Mereka memberitahu ada akun Instagram dengan nama korban yang memuat foto korban dalam kondisi yang tidak sesuai dengan norma sosial. Di dalamnya pun menawarkan obat aborsi.
"Lalu korban pun menghubungi pelaku agar menghapus postingan tersebut. Namun pelaku tidak mau karena telah menolak ajakannya untuk berhubungan badan," terang AKP Edi Qorinas.(tri)
Sita Bukti Percakapan WhatsApp
Selain menangkap MR (22), dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 11 lembar print out percakapan WhatsApp dan postingan akun palsu Instagram korban.
"Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1,3,4 jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 45 ayat 1, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Kasatreskrim Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni PrasetyaEdi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berasal dari Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara itu mengakui dan menyesali perbuatannya. (tri)
20 Warga Tak Bermasker di Kota Agung Tanggamus Diberi Teguran Tertulis |
![]() |
---|
Remaja 15 Tahun Pembobol Warung di Tanggamus Diringkus |
![]() |
---|
Empat Kelompok Ternak dan Tani di Tanggamus Dibantu 20 Ekor SapiĀ |
![]() |
---|
Tim Gabungan Polres Tanggamus Berikan 3.715 Teguran Pelanggaran Prokes |
![]() |
---|
Kisah Unik Pasutri di Gisting Bertarung dalam Pilkakon Serentak Tanggamus, Siapa Menang? |
![]() |
---|