Sidang ITE di Bandar Lampung

Fakta Sidang Penyebar Konten Asusila di Facebook, Sempat Rayu Wanita untuk Buka Baju

Terdakwa penyebar konten asusila di Facebook sempat merayu wanita untuk buka pakaian melalui video call di WhatsApp.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi konten asusila. Dari fakta persidangan terungkap penyebar konten asusila di Facebook sempat rayu wanita untuk buka baju. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa penyebar konten asusila di Facebook ternyata sempat merayu wanita untuk buka pakaian melalui video call di WhatsApp.

Penyebar konten asusila itu Anton Sujarwo (31), warga Lampung Selatan, yang akhirnya diganjar hukuman penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Berikut, fakta yang terungkap dalam persidangan kasus ITE di Lampung tersebut.

Baca juga: Vanessa Angel Menanti Vonis Dugaan Penyebaran Konten Asusila

Baca juga: BREAKING NEWS Sebar Konten Asusila di Facebook, Warga Lampung Selatan Divonis 2 Tahun Bui

1. Terbukti bersalah

Lantaran sebar konten asusila melalui akun Facebook, seorang pria asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama dua tahun.

Pria ini diketahui bernama Anton Sujarwo (31), warga Desa Sidoharjo, Way Panji, Lampung Selatan.

Anton divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan kesusilaan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/1/2021).

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

"Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Hendro Wicaksono, Senin.

Baca juga: Vonis Terhadap Penyebar Konten Asusila di Facebook Lebih Ringan 6 Bulan

Baca juga: 2 Pelaku Ditangkap Tak Lama Setelah Tusuk Pemuda di Bandar Lampung

Selain itu, Hendro Wicaksono juga mengganjar pidana denda sejumlah Rp100 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.

Hendro Wicaksono menyatakan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," serunya.

Majelis hakim pun menetapkan barang bukti dua akun Facebook bernama Anita Sari dan Nita Bohayy, satu akun WhatsApp, satu simcard, satu smartphone, 20 tangkapan layar di Facebook untuk dirampas dan dimusnahkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved