Sidang ITE di Bandar Lampung

Fakta Sidang Penyebar Konten Asusila di Facebook, Sempat Rayu Wanita untuk Buka Baju

Terdakwa penyebar konten asusila di Facebook sempat merayu wanita untuk buka pakaian melalui video call di WhatsApp.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi konten asusila. Dari fakta persidangan terungkap penyebar konten asusila di Facebook sempat rayu wanita untuk buka baju. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

"Keadaan yang meringankan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tandas Hendro Wicaksono.

4. Peras wanita asal Tulangbawang Barat

Tak hanya sebar konten asusila di Facebook, terdakwa Anton Sujarwo juga peras harta seorang wanita.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada 15 April 2020 sekira pukul 08.00 WIB.

Ketika itu, saksi SM, warga Tulangbawang Barat mendapat telepon dari istrinya AS yang sedang bekerja di Taiwan.

"Istrinya memberitahukan jika pernah melakukan panggilan video WhatsApp dengan terdakwa sejak tahun 2018," ungkap Sabi'in, Senin (4/1/2020).

Masih kata Sabi'in, istrinya mengakui jika terdakwa merayunya untuk membuka pakaiannya dan memperlihatkan auratnya saat melakukan panggilan video WhatsApp.

"Lalu tanpa sepengetahuan AS, terdakwa merekam panggilan video tersebut," terang Sabi'in.

Selanjutnya, kata Sabi'in, terdakwa menggunggah video AS tanpa busana melalui status WhatsApp miliknya dan meminta AS untuk mengirimkan sejumlah uang kepadanya.

"AN kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa, dan sejak tahun 2018 terdakwa memaksa AS untuk mengirimkan uang."

"Selain itu, terdakwa juga melakukan video call seks dan mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut," kata Sabi'in.

Sabi'in menambahkan, AS kemudian terpaksa mengikuti kemauan terdakwa karena takut akan disebar ke media sosial.

"Saksi SM mengetahui jika terdakwa membuat akun palsu menggunakan foto profil AS dan sering mengunggah foto, video dan kata-kata yang bermuatan asusila ke beranda dan grup Facebook pasar online Taiwan," tandas Sabi'in.

5. Terbongkar karena sabung ayam

Perbuatan pelaku penyebar konten asusila di Facebook terbongkar setelah ponsel yang digunakan untuk melakukan tindak pidana digadai demi sabung ayam.

Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in menyampaikan, suami AS yakni SM mengetahui pembuat akun Facebook itu adalah terdakwa Anton Sujarwo setelah mendapat informasi dari P, warga Lampung Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved